Bandung, 10/3 (ANTARA) - Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi DPRD Provinsi Se-Indonesia (ADPSI) yang dilaksanakan di Kota Bandung pada 8-10 Maret 2011, menghasilkan empat rekomendasi yang akan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI).
Berdasarkan rilis yang diterima dari Humas DPRD Jawa Barat, Kamis, keempat poin penting yang akan disampaikan tersebut meliputi, pertama pengajuan pemilihan gubernur yang dipilih oleh DPRD provinsi.
Rekomendasi kedua, menguatkan kedudukan dan fungsi DPRD, ketiga mendorong terbentuknya undang-undang provinsi kepulauan, unclos II tahun 1960 tentang konvensi hukum laut internasional.
Rekomendasi terakhir penambahan dana alokasi umum (DAU) dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk infrastruktur.
Penambahan DAU tersebut khususnya untuk jalan dan jembatan di daerah.
Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat sekaligus ketua panitia Rakernas ADPSI, Irfan Suryanegara dalam siaran persnya, mengatakan, beberapa poin tersebut dianggap penting untuk disampaikan ke DPR RI, karena hasil rekomendasi dari rakernas tersebut bertujuan untuk kondusifitas kinerja DPRD ketika pemerintah ingin menciptakan kesejahteraan rakyat yang lebih merata.
Menurutnya, dari agregasi aspirasi masyarakat tersebut menjadi kewajiban bagi DPRD untuk mengemplementasikannya melalui tatanan kebijakan.
"Idealnya kebijakan yang kita hasilkan akan memberikan andil yang signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Pihaknya menjelaskan, untuk tatanan pemilihan gubernur, didasarkan pada beberapa dasar hukum seperti pasal 18 UUD 1945 yang menyebutkan pemilihan gubernur dan DPRD masih dalam koridor atau bingkai demokrasi.
Selain itu, alasan lain pemilihan gubernur oleh DPRD yakni meminimalisasi akibat-akibat sampingan yang timbul atas praktik pemilihan gubernur secara langsung oleh rakyat, baik yang berkenaan anggaran penyelenggaraannya maupun yang berkenan dengan "social cost" dan "politicial cost".
Sementara itu, dalam hal menguatkan kedudukan dan fungsi DPRD, Irfan menjelaskan, salah satu alasannya yakni dengan menetapkan kedudukan DPRD sebagai lembaga negara di daerah dengan kedudukan pimpinan dan anggota DPRD sebagai pejabat negara, akan berimplikasi terhadap fungsi, tugas, wewenang, hak, dan kewajiban yang diemban oleh DPRD.
Menyikapi hasil rekomendasi tersebut, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyatakan menyambut baik, terutama tentang penambahan DAU untuk infrastruktur karena selama ini alokasi hanya DAU dan DAK untuk provinsi yang diatur sedemikian rupa dalam APBN.
"Apabila ada rekomendasi dari ADPSI untuk penambahan DAU infrastruktur yang lebih spesifik, saya sangat setuju," kata Ahmad Heryawan saat ditemui seusai menerima kunjungan tim Pusat Studi Wanita (PSW) di ruang kerjanya di Gedung Sate, Jalan Diponegoro Nomor 22, Bandung.
Ajat S
