Depok, 9/3 (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi melakukan pelarangan kegiatan Ahmadiyah dengan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 9 Tahun 2011.
"Untuk tahap awal, kami akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu, agar semua pihak memahami Perwa 9/2011 tersebut," kata Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, dalam konferensi pers, di Gedung Balaikota Depok, Rabu sore.
Hadir adalam acara tersebut Ketua DPRD Kota Depok Rintis Yanto, Kapolresta Depok Kombes Pol Fery Abraham, Kepala Kejari Zulkifli, perwakilan MUI, dan juga perwakilan Dandim 0508 Kota Depok.
Selain Perwa, Pemkot Depok juga mengeluarkan surat Keputusan (SK) No. 821.29/153/Kpts/Kesbangpol dan Linmas/Huk/2011 tentang tim penanganan jamaah Ahmadiyah.
Menurut dia, sosialisasi tersebut akan dilakukan oleh anggota tim koordinasi yang terdiri dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Kementerian Agama, DPRD, Pemkot, dan unsur Muspida lainnya.
"Sosialisasi tersebut penting agar implementasi Perwa tidak terjadi konflik di lapangan," katanya.
Selain sosialisasi, katanya, tim koordinasi juga akan melakukan interaksi dengan para pengurus dan anggota Jamaah Ahmadiyah di Kota Depok, agar memahami isi dari Perwa tersebut.
Nur Mahmudi juga mengatakan pelarangan tersebut merupakan tindak lanjut dari SKB tiga menteri dan juga Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Ahmad Heryawan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelarangan Kegiatan Jamaah Ahmadiyah di Jawa Barat (3/3).
Menurut dia, pemkot hanya melakukan pelarangan kegiatan Ahmadiyah dan tidak membubarkannya, karena yang berhak membubarkan adalah pemerintah pusat.
"Kami hanya melarang kegiatan Ahmadiyah, sedangkan yang berhak membubarkannya adalah pemerintah pusat," jelasnya.
Dalam Perwa tersebut, kata Nur Mahmudi, papan nama Ahmadiyah akan segera diturunkan. "Semua label Ahmadiyah akan diturunkan," katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Depok Rintis Yanto mengungkapkan keputusan ini mengikat untuk diterapkan, karena penerbitan Perwa tersebut disertai dengan pembentukan tim monitoring dan tim sosialisasi Perwa.
"Yang penting, selain Perwa, juga dibentuk tim. Itu tindak lanjut dari Pergub, tim sosialisasi anggotanya seluruh muspida, Kemenag, MUI, FKUB," ujarnya.
Kegiatan Ahmadiyah di Kota Depok dipusatkan di Masjid Al-Hidayah di Jalan Raya Sawangan dengan jumlah anggota Jemaah Ahmadiyah sekitar 200 orang.
Feru L
PEMKOT DEPOK RESMI LARANG KEGIATAN AHMADIYAH
Rabu, 9 Maret 2011 17:31 WIB