Bandung, 8/3 (ANTARA) - Pemerintah Kota Bekasi menjadi satu-satunya pemerintah daerah di Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang belum menyerahkan Rancangan Anggaran Pemerintahan Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2011 kepada Pemprov Jabar untuk dievaluasi.

Kepala Biro Humas, Protokol, dan Umum Pemprov Jabar R Ruddy Gandakusuma, Selasa, mengatakan, Pemprov Jabar hingga saat ini masih menunggu RAPBD Tahun Anggaran 2011 dari Kota Bekasi.

"Pada dasarnya, Pemkot dan DPRD Bekasi sebenarnya tahu aturan main dan konsekuensi dari keterlambatan ini, yakni berakibat pada terhambatnya pembiayaan pembangunan di Kota Bekasi. Karena itu, keterlambatan ini tidak perlu terjadi," ujar Ruddy dalam rilisnya.

Ia mengatakan, Pemprov Jabar sampai saat ini belum mengetahui persis keterlambatan penyerahan RAPBD tersebut, karena Pemkot Bekasi belum memberi penjelasan resmi tentang keterlambatan tersebut.

"Tapi kami menduga, keterlambatan ini berkaitan dengan permasalahan internal di Pemkot Bekasi. Diantaranya proses hukum terhadap Walikota Bekasi oleh KPK," ujar Ruddy.

Menurutnya, terkait evaluasi RAPBD Tahun Anggaran 2011 untuk Kabupaten Bandung, Pemprov Jabar membantah jika evaluasi yang dilakukan pemprov lambat sehingga penyerahannya pun terlambat.

Evaluasi yang dilakukan Pemprov Jabar tersebut, telah sesuai pasal 3 ayat 3 Permendagri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Raperda APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD.

"Di dalam pasal itu, hasil evaluasi dituangkan dalam keputusan gubernur dan disampaikan kepada bupati/walikota paling lambat lima belas hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan dimaksud," katanya.

Dikatakannya, hasil evaluasi RAPBD Kabupaten Bandung telah diserahkan kepada Pemkab Bandung dan diterima Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Bandung, pada tanggal 7 Maret 2011.

Penyerahan itu, tidak terlambat dan telah sesuai aturan yaitu 15 hari kerja.

"Berkas RAPBD Kabupaten Bandung diterima Pemprov Jabar pada tanggal 18 Februari 2011 dan sesuai ketentuan batas akhir evaluasi adalah 15 hari kerja yang jatuh pada tanggal 11 Maret 2011," katanya.

Hal ini berarti, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memberikan hasil evaluasi dari Gubernur sebelum waktu yang ditetapkan, dan memberikan respon positif terhadap RAPBD Kabupaten Bandung yang diajukan.

"Dengan demikian daerah dapat segera mengakselerasi pembangunan," ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, evaluasi RAPBD kabupaten/kota dari Pemprov Jabar ini wajib diikuti dan jika bupati/walikota dan DPRD tidak melaksanakannya maka Gubernur Jabar berhak membatalkan Perda penjabaran APBD dan perbup/perwal-nya terkait APBD tersebut.

"Sebagai gantinya, gubernur akan memberlakukan pagu APBD tahun anggaran sebelumnya. Ini diatur dalam pasal 6 Permendagri yang sama," katanya.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, memiliki kewajiban untuk mengevaluasi RAPBD setiap kabupaten/kota yang berada di wilayahnya.

Hal tersebut diatur dalam UU No. 32/2004 pasal 186 yang menyebutkan adanya persyaratan evaluasi dalam pengambilan keputusan untuk penetapan RAPBD oleh pejabat yang berada satu tingkat di atasnya.

"Ini artinya, kepala daerah yang berada satu tingkat di atas daerah otonom, berhak untuk mengevaluasi produk peraturan yang ada dibawahnya," kata Ruddy.

Adapun tujuan evaluasi itu, kata Ruddy, ialah untuk menyelaraskan dan menyesuaikan peraturan tersebut dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ia menjelaskan, ruang lingkup evaluasi yang dilakukan Pemprov Jabar adalah aspek administrasi, aspek legalitas, aspek kebijakan dan aspek struktur anggaran.

Sementara Permendagri Nomor 16 Tahun 2007 merupakan rambu-rambu dari tim evaluasi dalam melaksanakan tugasnya.
Ajat S


Editor : Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026