Bandung, 6/3 (ANTARA) - Komisi B DPRD Jawa Barat, meminta agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat bisa melindungi para pengusaha usaha kecil dan menengah (UKM) terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Ketentuan Impor Barang Jadi .

"Dengan adanya Pemendag Nomor 39 Tahun 2010 yang membebaskan impor barang jadi oleh produsen akan membahayakan pengusaha kecil dan menengah," kata anggota Komisi B DPRD Jawa Barat Selly Andriany Gantina, di Bandung, Minggu.

Ia menjelaskan, dua pekan lalu, Komisi B DPRD Jawa Barat menerima keluhan dari empat pelaku usaha kecil dan menengah di Kota Bogor terkait dengan Permendag tersebut.

Para pelaku usaha kecil dan menengah tersebut, kata Selly, mulai merasakan dampak dari Pemendag tersebut seperti mulai mengurangi produksi yang akhirnya berdampak pada pengurangan tenaga kerja.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengeluarkan peraturan daerah guna melindungi para pengusaha kecil dan menengah di Jawa Barat.

Menurutnya, dengan adanya bebas bea impor maka akan membuat "mati kutu" para pengusaha kecil dan menengah yang notabene tergantung dengan pasar lokal.

"Namun hal tersebut masih bisa dicegah. Kita masih punya waktu sekitar satu bulan melapor ke Mahkamah Agung untuk melakukan kaji ulang kebijakan tersebut dan kami pun sudah mendengar keluhan dan ketakutan para pengrajin kulit di Garut, pengrajin sepatu, dan yag lainya. Oleh karena itu ita mengimbau agar gubernur mengeluarkan Perda untk melindungi pegusaha kecil dan menengah," kata Selly.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAGPER/10/2010 tentang Ketentuan Impor Barang Jadi oleh Produsen ditetapkan pada 4 Oktober 2010 lalu. Namun, peraturan tersebut mulai berlaku sejak 1 Januari 2011 lalu.

Dia menyatakan, jika Pemprov Jabar tidak peduli dengan keluhan para pelaku usaha kecil dan menengah khususnya pelaku garmen atau tekstil terkait adanya Permendag Nomor 39 Tahun 2010 tentang Ketentuan Impor Barang Jadi, maka dikhawatirkan nasib mereka akan sama dengan pengusaha rotan di Cirebon.

"Jangan sampai terlulang seperti tahun 2006 lalu di Cirebon yang industri rotannya jadi mati," bebernya.

Ia menambahkan, Komisi B juga akan melakukan diskusi bersama para pengusaha kecil dan menegah serta datang ke MA agar mengkaji ulang permendagri tersebut.

"Kami akan lakukan Fokus Diskusi Group dan pertengahan Maret nanti kita akan ke MA dan Komisi VI DPR RI," ujar politisi dari Fraksi PDI Perjuangan Jawa Barat ini.

Ajat S


Editor : Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026