Tasikmalaya, 4/3 (ANTARA) - Sebanyak 85 aset Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang masih sengketa ditandai dengan cara dipatok sebagai bukti sudah dimiliki Pemerintah Kota Tasikmalaya sejak pemekaran wilayah tahun 2001.
Pemasangan patok aset dilakukan langsung oleh Wali Kota Tasikmalaya Syarif Hidayat secara simbolis di Alun-alun dan Lapangan Dadaha dengan plang bertuliskan "Tanah dan Bangunan Milik Pemerintah Kota Tasikmalaya", Jumat.
Penandaan aset tersebut dilakukan bersamaan dengan kegiatan rutin Jumat Bersih (Jumsih), sebagai wujud Pemerintah Kota Tasikmalaya telah memperhatikan keberadaan aset yang sejak pemekaran keberadaan aset tersebut tidak terawat.
"Keberadaan aset tersebut tidak terurus sehingga dalam undang-undang kami pemerintah berkewajiban mengurus aset demi kepentingan masyarakat banyak," kata Syarif dalam sambutannya di hadapan seluruh unsur Muspida dan tokoh masyarakat dan agama setempat.
Ia menjelaskan penandaan tersebut berdasarkan hukum yang mengacu pada Undang-undang Nomor 10 tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya, sehingga secara hukum sudah dimiliki dan bukan milik Kabupaten Tasikmalaya.
Selain itu dasar hukum penandaan seluruh aset Kabupaten Tasikmalaya yang berada di Kota Tasikmalaya, kata Syarif, sesuai Peraturan pemerintah Nomor 6 tahun 2006, berubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Selanjutnya, Syarif menjelaskan, berdasarkan Perda Kota Tasikmalaya Nomor 13 tahun 2008 tentang pengelolaan barang daerah, Rekomendasi BPK RI pada hasil pemeriksaan nomor 07/s/v-xviii/12/2009 tanggal 31 desember 2009, dan Surat Gubernur Jabar Nomor 030/2817/otdaksm tanggal 20 juli 2010 perihal penyelesaian aset.
Dasar hukum lainnya, kata Syarif, keberadaan aset Kabupaten Tasikmalaya berada di wilayah Kota Tasikmalaya yang tidak terurus, dalam undang-undang pemerintah berkewajiban mengurus aset.
"Kami telah mencatat dan melaporkan seluruh aset kurang lebih senilai Rp600 miliar kedalam laporan APBD," kata Syarif.
Sementara itu aset Kabupaten Tasikmalaya diantaranya lapangan terbuka seperti Alun-alun berdekatan dengan Pendopo, lapangan olahraga Dadaha, serta gedung dan kantor-kantor pemerintahan yang tersebar di setiap Kecamatan di Kota Tasikmalaya.
Feri P
PEMKOT TASIKMALAYA TANDAI ASET SENGKETA PEMKAB TASIKMALAYA
Jumat, 4 Maret 2011 17:11 WIB