Cianjur, 31/1 (ANTARA)- Standar upah minimum kabupaten (UMK) Cianjur, Jabar, naik sembilan persen dari tahun sebelumnya. Sehingga Pemkab Cianjur, melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi menetapkan, UMK Cianjur, tahun 2011, sebesar Rp810.500.
Kepala Seksi (Kasie) Persyaratan Kerja Dinsosnakertrasn Cianjur, Ahmad Sodik, Senin, mengatakan, penetapan UMK tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan Nomor 561/Kep.1564-Bangsos/2010 tertanggal 19 November 2010.
"UMK tahun ini sudah final dan tentunya sudah melalui proses pengkajian yang melibatkan para surveyor yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kabupaten Cianjur," katanya.
Surveyor tersebut, kata dia, berjumlah 21 orang terdiri dari para tenaga ahli dari berbagai dinas dan "stakeholder," mulai dari dinas serta unsur pengusaha dan perwakilan dari organisasi serikat pekerja.
Tim tersebut bertugas selama 10 bulan terhitung sejak awal Januari 2010. Dalam menjalankan tugasnya, tim tersebut, melakukan penilaian, survei, pengkajian dan penyimpulan sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan UMK.
Sedangkan penilaiannya, terdiri atas 46 item, mulai dari aspek sandang, pangan, perumahan, kesehatan, rekreasi serta lainnya.
Proses penetapan UMK bersandar pada upah minimun gegional (UMR), sebesar Rp810.371 per bulan. Sedangkan hasil kajian dari Dewan Pengupahan tersebut selanjutnya direkomendasikan ke Bupati Cianjur, untuk dilanjutkan ke propinsi.
Sementara itu, terkait penyaluran tenaga kerja, ditambahkan Sodik, terhitung hingga September 2010, pihaknya telah menyalurkan tenaga kerja sebanyak 96.663 orang yang tersebar di 686 perusahaan swasta yang ada di wilayah Cianjur.
"Puluhan ribu tenaga kerja itu, tersebar diberbagai bidang seperti sektor pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dan kehutanan, sektor industri pengolahan dan di sektor perdagangan besar ataupun kecil, seperti rumah makan dan perhotelan," tandasnya.
Fikri
UMK CIANJUR TAHUN 2011 NAIK SEMBILAN PERSEN
Selasa, 1 Februari 2011 9:53 WIB