Anggota KPU Cianjur, bidang hukum, Asep Rudiana SH, Jumat, mengatakan, pihaknya saat ini telah menunjuk sejumlah kuasa hukum untuk menghadapi gugatan para calon bupati dan wakil bupati yang kalah dalam pilkada lalu.
"Untuk mempersiapkan gugatan para calon tersebut, kami telah menunjuk tim advokasi dari kantor advokat Memet dan rekan. Selama ini Memet dan rekan, adalah konsultan hukum KPU Cianjur," katanya.
Meskipun kata dia, gugatan yang ditujukan ke pihaknya, tidak terkait rekapitulasi hasil perolehan suara. Namun lebih pada tahapan dan proses pilkada yang dinilai para penggugat, penuh kecurangan.
Pihaknya telah mendapat kabar dari kantor MK Jakarta, perihal gugatan yang telah diajukan empat pasang calon peserta pilkada lalu. Ditambah satu calon independen yang tidak lolos verifikasi, pasangan Mardianto-Ruslih Hartono (Marilih).
"Pihak MK, sampai hari ini, belum memutuskan jadwal sidang karena materi gugatan belum di register," ucapnya.
Namun tegas dia, KPU Cianjur, menyatakan siap menghadapi gugatan dan dipanggil ke MK, untuk memberikan kesaksian.
Informasi dihimpun, materi gugatan yang diajukan empat pasangan calon tersebut, diantaranya proses pilkada dimana KPU Cianjur, sebagai panitia penyelengara, penuh dengan kecurangan dan pelanggaran yang sistematik, terstruktur dan masif.
Sehingga pasangan calon tersebut, menuntut MK agar mendiskualifikasi pasangan Tjerdas, yang diakui KPU Cianjur, sebagai pemenang dan dilakukan pilkada ulang.
Sedangkan gugatan dari pasangan Marilih, terfokus pada kegagalan dari pasangan indepeden tersebut dalam proses seleksi.
Dimana pasangan tersebut, menuding, KPU, PPK dan PPS, telah melakukan kecurangan terkait proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang membatalkan pencalonan pasangan tersebut.
Fikri
Editor : Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.