Narapidana bernama Fery (30) kasus pencurian yang tinggal menjalani masa hukuman satu tahun penjara itu diketahui kabur, kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 1 Cirebon Dardiansyah saat dikonfirmasi, Kamis.
Menurut dia, Fery melarikan diri sekitar pukul 10.00 WIB ketika sedang mendapat tugas menyapu halaman LP.
"Dia tinggal menunggu satu tahun masa hukuman. Bagi tahanan yang akan memasuki masa pembebasan bersyarat kami perbolehkan untuk beraktivitas seperti menyapu di halaman LP," katanya.
Fery sebenarnya tahanan pindahan dari Bogor, ia adalah warga lampung, katanya.
Saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan semua pihak guna melakukan pengejaran dengan harapan dalam waktu dekat pihaknya bisa menangkap Fery.
Yasad A
Editor : Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.