Bandung, 3/1 (ANTARA) - Tersangka kasus korupsi dum mobil dinas Kabupaten Subang yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Jawa Barat Maman Yudia, dipindahkan penahanannya ke Lembaga Pemasyarakat (LP) Subang sejak 31 Desember 2010.
"Ya betul, sejak tanggal 31 Desember 2010 kemarin, klien kami dipindahkan dari tahanan Polres Subang ke LP Subang. Klien kami statusnya tahanan titipan dari Polres Subang," kata Kuasa Hukum Maman Yudia, Adbi Yohana ketika dihubungi melalui telepon selularnya, Senin.
Ia mengatakan, alasan pemindahan lokasi penahanan Maman Yudia karena sel tahanan di Polres Subang sudah tidak memadai.
"Alasan pemindahannya karena sel tahanan di Polres Subang tidak memadai, itu hak polisi untuk menitipkannya di lembaga pemasyarakatan," ujar Abdi.
Menurutnya, upaya penangguhan penahanan terhadap Maman Yudia masih terus dilakukan hingga saat ini.
"Tentang penangguhan penahanan akan terus kami upayakan karena secara prosedural persyaratannya sudah kami penuhi seperti jaminan penahanan," ujarnya.
Ia menambahkan, upaya lain yang dilakukan oleh pihaknya terhadap Maman Yudia ialah menyiapkan pembelaan.
"Kami sudah menyiapkan nota pembelaan karena secara pidana ada persoalan administrasinya," katanya.
Dikatakannya, selama ditahan Maman Yudia sudah empat kali menjalani pemeriksaan oleh polisi dengan materi pertanyaan tentang proses dum mobil dinas tersebut.
Maman Yudia ditahan dengan tuduhan tindak pidana korupsi lelang kendaraan dinas (dum) di Kabupaten Subang tahun 2008.
Maman Yudia sebelumnya menjabat sebagai Pjs Bupati Subang tahun 2008. Saat ini, Maman Yudia tercatat sebagai Ketua Badan Kehormatan DPRD Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan.
Maman ditahan tim penyidik Kepolisian Resor (Polres) Subang dengan tuduhan terlibat tindak pidana korupsi dum lelang kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Subang, yang ditaksir telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,143 miliar.***1***
Ajat S
