Menurut dia, Apindo masih keberatan dengan penetapan UMK Bekasi tahun 2011 sebesar Rp1.275.000 yang ditetapkan pemerintah baru-baru ini.
"Untuk tahun 2010 saja dengan 92 persen KHL (kebutuhan hidup layak), masih banyak perusahaan yang tidak menjalankan upah sesuai UMK. Idealnya, pemerintah terlebih dahulu melihat kemampuan perusahaan sebelum menetapkan besarnya UMK," ujarnya.
Purnomo mengatakan, penetapan UMK yang 100 persen KHL kurang objektif.
Alasannya, hampir 80 persen dari total sekitar 800 perusahaan di Kota Bekasi merupakan perusahaan kecil yang seharusnya mendapat dispensasi dari pemerintah.
Purnomo menyatakan, penetapan UMK 2011 terkesan terlalu memaksakan.
"Penetapan UMK 100 persen KHL tanpa ada persetujuan dari Apindo. Jangan sampai hal ini terjadi karena desakan serikat pekerja dengan menggerakkan massa," katanya.
Purnomo meminta perusahaan di Bekasi khususnya yang bernaung di bawah Apindo untuk melakukan efisiensi pengeluaran agar perusahaan tetap bisa menjaga kelangsungan usahanya di tahun 2011.
"Sebetulnya, buruh juga akan dirugikan oleh kebijakan itu. Sebab, mau tidak mau pengusaha akan meminta kompensasi dengan meningkatkan produktivitas buruh agar perusahaan tetap menjaga kelangsungan bisnisnya," katanya.
Pihaknya meminta pemerintah agar tidak menyalahkan perusahaan jika 2011 nanti perusahaan melakukan efisiensi pengurangan karyawan. Karena menurutnya, hal itu juga diatur di dalam UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
"Dari sekarang saya sudah mengingatkan pemerintah untuk jangan terkejut bila di tahun 2011 nanti sejumlah perusahaan akan banyak melakukan pengurangan pekerja," demikian Purnomo.
Andi Firdaus
Editor : Teguh Handoko
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.