Oleh karena itu, dalam waktu dekat Komisi IV DPRD Kota Cimahi akan mengundang pihak terkait untuk membahas hal tersebut, kata anggota Komisi IV DPRD Kota Cimahi Ike Hikmawati saat dihubungi wartawan, Selasa.
Dia mengatakan, dengan adanya pertemuan itu diharapkan bisa ditemukan titik terang mengenai jaminan yang harus didapatkan oleh para pekerja khususnya yang ada di Cimahi.
Ike Hikmawati mengatakan, pihaknya masih banyak menemukan ada kejanggalan yang dilakukan oleh perusahaan dalam memberikan fasilatas Jamsostek.
"Biasanya sebuah perusahaan yang mempunyai karyawan 1.000 orang. Maka, yang bersangkutan hanya akan mendaftarkannya seperempat atau setengahnya saja. Padahal seharusnya semuanya diberikan jaminan dalam menjalankan pekerjaannya dan kita pun akan meminta kepada instansi terkait untuk menjalankan pengawasan yang serius untuk masalah jamsostek ini," kata Ike.
Dihubungi secara terpisah, Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Cimahi, Edi Suherdi meminta kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Cimahi untuk mengeluarkan instruksi agar anggotanya menjalankan perintah Undang-undang No. 3 tahun 1992 tentang Jamsostek.
"Dan kita pun akan meminta Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi untuk melakukan pengawasan secara mendetail terkait pelaksanaan dari perintah undang-undang ini. Jangan sampai, undang-undang hanya dianggap sebagai angin lalu saja. Jika perusahaan tidak melaksanakan perintah undang-undang sama saja dengan tindakan melawan hukum," imbuhnya.
Minimnya jumlah pengawas di bidang ketenagakerjaan, menurut Edi, menjadi salah satu penyebab adanya pelanggaran hak-hak normatif yang dilakukan perusahaan terhadap pekerjanya.
"Dengan kondisi minimnya pengawas tersebut menyebabkan pemerintah sebagai regulator belum bisa bertindak lebih tegas. Oleh karenanya, revitalisasi terhadap peran pengwas di lapangan ini harus lebih ditingkatkan lagi," ujarnya.
Menurut Edi, Cimahi hanya memiliki tiga petugas untuk mengawasi 397 perusahaan yang aktif. "Yang lebih parah lagi personel dari pengawas itu bukan ahli dari ketenagakerjaan. Hal itu tentunya sangat disayangkan. Padahal, keberadaan pengawas diharapkan dapat meminimalkan terjadinya pelanggaran yang dilakukan di Cimahi," katanya.
Dikatakannya, pelanggaran yang terjadi di Cimahi sejauh ini seputar jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek), kebebasan berserikat, dan lainnya. Selain itu, wanprestasi seperti pelanggaran perjanjian kerja bersama (PKB) pun kerap terjadi.
Mengenai masalah jaminan sosial, Edi mengatakan, seharusnya pemerintah bisa mendesak perusahaan yang belum menaatinya. Karena memang pemerintah yang memiliki kewenangan tersebut.
"Selain itu, kesadaran dari perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya dinilai masih kurang. Akibat kondisi tersebut, para pekerjalah yang dirugikan," ucapnya.***1***
Editor : Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.