Bandung, 3/12 (ANTARA) - Komisi A DPRD Jawa Barat, menyatakan telah berhasil memulangkan sebanyak 30 tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Jabar yang memiliki menjadi korban kekerasan majikan dari Arab Saudi ke Indonesia.
"Seingat saya, dari awal tahun sampai sekarang, kalau dihitung sudah ada 30 TKI asal Jabar berkerja di Arab Saudi, berhasil kita bantu untuk dipulangkan ke Indonesia," kata anggota Komisi A DPRD Jawa Barat Deden Darmansyah, ketika dihubungi melalui telepon selularnya, Jumat.
Menurut Deden, ke 30 TKI asal Jawa Barat yang berhasil dipulangkan oleh Komisi A DPRD Jawa Barat tersebut merupakan warga Kabupaten Karawang.
"Semuanya TKW asal Karawang, jadi keluarga mereka menelepon ke saya dan meminta bantuan ke saya, lalu saya konsultasi ke teman-teman di Komisi A dan Alhamdulilah sampai saat ini sudah 30 TKW yang berhasil kami pulangkan ke Indonesia," kata Deden.
Pihaknya juga memberikan solusi kepada pemerintah pusat dan daerah untuk menyelesaikan masalah tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri.
"Solusi yang harus dilakukan pemerintah setelah menghentikan TKI ke luar negeri antara lain meningkatkan upah pembantu di dalam negeri dan memberi subsidi kepada para petani atau nelayan, khususnya mereka yang mengalami gagal panen," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ruddy Harsa Tanaya, meminta Pemprov Jabar dan pemerintah pusat untuk menghentikan sementara pengiriman TKI ke luar negeri.
"Bercermin dari kasus Sumiati dan Kikim Komalasari, kami meminta agar agar pemerintah pusat dan daerah mengeluarkan aturan tentang pelarangan pengiriman TKI ke luar negeri khususnya ke Arab Saudi untuk sementara waktu," kata Ruddy Harsa Tanaya.
Ruddy menjelaskan, kebijakan untuk menghentikan sementara pengiriman TKI ke luar tersebut, dilakakukan hingga permasalahan perlindungan hukum para TKI oleh pemerintah pusat dan daerah selesai.
Ia menuturkan, Provinsi Jawa Barat merupakan penyumbang terbesar tenaga kerja Indonesia ke luar negeri, namun banyak menghadapi masalah di sana.
"Saya melihat, ini karena tidak jelasnya perlindungan hukum para TKI di tempat kerjanya. Oleh karena nya, saya kira penghentian sementara pengiriman TKI ke luar negeri merupakan langkah yang tepat untuk saat ini," kata Ruddy yang juga tergabung dalam Fraksi PDI Perjuangan Jabar.***3***
Ajat S