Bogor, Jabar (ANTARA) - Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, membentuk Tim Pemulasaraan Jenazah COVID-19 untuk membantu proses pemulasaraan hingga pemakaman jenazah COVID-19 pada pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
"Tim pemulasaraan bekerja memproses jenazah COVID-19 yakni warga Kota Bogor yang menjalani isolasi mandiri di rumah dan meninggal dunia," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro melalui rekaman video di Kota Bogor, Minggu.
Menurut Susatyo Purnomo Condro, tim pemulasaraan yang dibentuk anggota dari unit-unit di Polresta seperti, Satlantas, Sabhara, Bimas, dan Yanmas.
"Anggota tim pemulasaraan dilatih oleh instruktur dari Rumah Sakit Bhayangkara, yakni bagaimana melaksanakan proses penanganan jenazah COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," katanya.
Menurut Susatyo, tim pemulasaraan ini juga dibentuk atas kerja sama Polresta Bogor Kota dengan UPTD Pemakaman Pemerintah Kota Bogor.
"Setelah dibentuk dan diberikan pelatihan, tim langsung melakukan praktik melakukan penggalian lubang kubur untuk pemakaman pasien COVID-19 di TPU Kayumanis Kota Bogor," katanya.
Susatyo menyampaikan informasi kepada warga Kota Bogor, jika ada anggota keluarganya yang positif C19 dan meninggal dunia di rumah, bisa menghubungi nomor hotline Polresta Bogor Kota, 08111173165.
"Kami akan datang untuk mengurus pemulasaraan jenazah COVID-19 sampai pemakaman," katanya.
Kasubsi Penmas Humas Polresta Bogor Kota, Iptu Rahmat Gumilar, menambahkan, Tim Pemulasaran Jenazah COVID-19 dibentuk bersamaan dengan dimulainya pelaksanaan PPKM darurat pada 3 Juli 2021.
"Kalau PPKM darurat akan selesai pada 20 Juli, maka tim pemulasaraan ini, masih akan dievaluasi lagi, apakah akan dibubarkan atau dilanjutkan," katanya.
Baca juga: Pemkot Bogor tambah pusat isolasi dan rumah isolasi pasien COVID-19
Baca juga: Pemkot Bogor operasikan kembali RS Lapangan COVID-19
Baca juga: Pemkot Bogor siapkan aktivasi rumah sakit lapangan, ini alasannya