Ngamprah, 21/11 (ANTARA) - Pemkab Bandung Barat, Jabar, diharapkan segera memiliki peraturan daerah (perda) Izin Mendirikan Bangunan (IMB), karena dengan adanya perangkat hukum tersebut, akan menjadi pedoman bagi para pengembang yang sampai saat ini masih belum memiliki IMB.
Kawasan Bandung Utara (KBU) khususnya Kecamatan Lembang menjadi salah satu daerah yang paling banyak berdirinya bangunan yang belum miliki IMB, kata Camat Lembang Kusnidar, Minggu.
Menurutnya, sebenarnya para pengembang memiliki niatan baik untuk menanyakan hal itu ke Pemkab Bandung Barat, namun mereka masih terkendala Perda IMB yang belum disahkan pemkab.
"Sebelumnya kita sempat mengajak bicara dengan para pengembang yang ada di Lembang. Ternyata mereka banyak yang menanyakan mengenai aturan main IMB yang diatur lewat perda. Karena dengan aturan yang jelas, mereka (pengusaha) bersedia untuk menyelesaikan segala kewajibannya," kata Kusnindar.
Menurutnya, selama ini untuk peraturan tentang IMB di Kecamatan Lembang masih mengacu kepada Perda Kabupaten Bandung No. 21 tentang IMB tahun 2001.
Namun Kusnindar mengatakan, rencana detail tata ruang (RDTR) sudah jelas, dan hanya tinggal menunggu disahkannya perda tersebut.
Sebelumnya,Kepala Seksi Pengendalian dan Pengawasan pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang KBB, Tommy Mulyawan mengatakan, jika di Kecamatan Lembang masih banyak rumah penduduk dan bangunan lainnya yang belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) karena minimnya pengetahuan masyarakat mengenal Peraturan Daerah Jawa Barat No. 1/2008 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang KBU.
Selain itu, belum terperincinya aturan mengenai kawasan-kawasan mana saja yang tidak boleh diperuntukkan bagi suatu bangunan, menjadi kendala bagi masyarakat yang Ingin membuat IMB. Masih banyaknya masyarakat di Lembang yang belum memiliki IMB disebabkan oleh faktor kebutuhan masyarakat akan bangunan yang berbenturan dengan ketentuan yang berlaku.
Dia mencontohkan, apabila ada tanah seluas seratus meter persegi di kawasan tersebut, yang boleh diperuntukkan bagi suatu bangunan adalah dua puluh persen dari luas tanah, sedangkan keinginan masyarakat untuk mendirikan bangunan masih tinggi.
"Jika tanahnya ada di kawasan perkotaan, masih bisa empat puluh persen luas bangunannya. Oleh karena Itu, sering terjadi pembangunan liar karena masyarakat Ingin membangun tapi ketentuannya tidak memperbolehkan," tutur Tommy.
Sementara Kepala Seksi Pemeliharaan Sarana Umum Kecamatan Lembang, Agustin mengatakan, masyarakat di Lembang yang belum memiliki IMB sebesar enam puluh persen. Menurut dia, ada dilema di masyarakat mengenai pembangunan. Pertama, adanya pertambahan penduduk di Lembang, sementara warga mendirikan suatu bangunan masih sering berbenturan. Kedua, tingkat ekonomi masyarakat yang tinggi.***1***
