Jakarta (ANTARA) - Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, resmi diambil ailh negara dari pengelola sebelumnya yaitu Yayasan Harapan Kita, pada Rabu (31/6)
Humas TMII Adi Widodo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, membenarkan kabar tersebut. Pengambilalihan pengelolaan tersebut meliputi seluruh aset dari TMII.
"Resmi pengambilalihan aset termasuk pengelolaannya, kalau kemarin masih masa transisi," kata Adi Widodo.
Adi Widodo menambahkan terkait status pegawai TMII ke depannya dirinya belum mengetahui keputusan lebih lanjut.
"Status pegawai masih yang kemarin, cuma nanti bentuknya seperti apa kami belum tahu," ujar Adi Widodo.
Kemensetneg mengambil alih pengelolaan TMII setelah Presiden RI Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII pada 31 Maret 2021.
Proses pengambilalihan TMII dimulai sejak 1 April 2021. Yayasan Harapan Kita diberi waktu tiga bulan untuk menyerahkan pengelolaan aset negara tersebut ke tim transisi yang dibentuk Kemensetneg.
Sebelumnya, selama 44 tahun terakhir, TMII dikelola oleh Yayasan Harapan Kita berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977.
Baca juga: Kemenkeu: Nilai aset TMII capai Rp20,5 triliun berupa tanah
Baca juga: Sekretariat Negara serap aspirasi publik terkait pengelolaan TMII
Baca juga: Keluarga Soeharto mangkir, sidang gugatan Mitora asal Singapura ditunda
TMII resmi diambil alih dan dikelola negara
Kamis, 1 Juli 2021 19:07 WIB