Cimahi, 2/11 (ANTARA) - Kepala Bagian Hukum Pemkot Cimahi, Jabar, Kardin Pandjaitan menyatakan, pihaknya dalam sepekan ini akan segera mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) krusial yakni Raperda Pajak dan Retribusi dan Raperda Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja.

"Kita memang belum mengajukan raperda ke banleg. Itu karena kita masih menunggu pertujuan dari Wali Kota Cimahi terhadap Raperda perubahan SOTK. Secepatnya, kalau sudah selesai kita akan langsung ajukan ke dewan," kata Kardin kepada wartawan, Selasa.
Kardin mengatakan, jika untuk Raperda Pajak dan Retribusi sejauh ini pihaknya tidak mengalami kendala berarti dalam proses penggodokan di internal eksekutif. Oleh karena, pihaknya berharap dua Raperda yang diajukan akan bisa langsung diimplementasikan di tahun 2011 untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cimahi.

"Dalam pembahasannya nanti, kita yakin legislatif akan bisa kooperatif dalam pembahasannya dan mereka tidak akan berpikir secara sempit," tandasnya.

Sebelumnya, anggota Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Cimahi Ike Hikmawati mengimbau, kepada eksekutif dalam hal ini Bagian Hukum Pemkot Cimahi untuk segera mengajukan sejumlah raperda (rancangan peraturan daerah) yang menjadi inisiatif eksekutif.

Pasalnya, November merupakan bulan terakhir bagi Banleg untuk melakukan penjadwalan ulang prolegda (program legislasi daerah) 2010.

Menurut Ike, sebaiknya eksekutif dalam pengajuan raperdanya lebih memprioritaskan sejumlah raperda yang krusial dua diantaranya Raperda Pajak dan Retribusi dan Raperda perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja.

"Kenapa dua raperda ini yang kita minta agar segera diajukan ke dewan, karena kedua-duanya mendesak untuk diimplementasikan pada tahun 2011. Sehingga, akan berdampak pada anggaran. Begitu juga dengan Perda Pajak dan Retribusi yang kita minta untuk segera dimasukkan juga," kata anggota DPRD yang duduk di Komisi IV DPRD Kota Cimahi itu.

Lebih lanjut dijelaskannya, setidaknya ada tujuh raperda yang menjadi "hutang" eksekutif kepada legislatif perihal pengajuan sejumlah payung hukum diantaranya untuk Ijin Pemanfaatan Lahan Milik Jalan, Retribusi Bidang Perhubungan, RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) dan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kota Cimahi.

"Makanya, kami tunggu mereka sampah pertengah November ini untuk segera mengajukannnya. Jika tidak dilakukan pada bulan ini kemungkinan besar hal itu tidak akan bisa diselesaikan pada tahun 2010 ini," paparnya.

Menurut Ike, DPRD Kota Cimahi pun mempunyai dua Raperda inisiatif yakni Raperda tentang Kesehajteraan Sosial dan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Untuk SPM, Banleg sudah membuat draft raperda yang sesuai dengan naskah akademiknya. SPM ini disusun sebagai alamt pemerintah untuk menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib. Pasal 11 ayat (4) UU 32/2004 Tentang Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib berpedoman pada SPM.***1***


Editor : Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026