Cimahi, 13/10 (ANTARA) - Pemkot Cimahi, Jabar, mulai Senin (18/10) melarang warga memarkir kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi di pelataran parkir di kawasan perkantoran, itu dilakukan agar kawasan perkantoran Pemkot Cimahi menjadi "eco-office" dan ramah lingkungan.
Oleh karenanya, setiap kendaraan khususnya kendaraan pribadi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Cimahi harus lulus baku mutu uji emisi, kata Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi Boy Iman Nugraha disela-sela melakukan uji coba baku mutu emisi kendaraan PNS Pemkot Cimahi, Rabu.
Menurut Boy, uji coba baku mutu emisi yang dilakukannya ini merupakan kedua kalinya ada di Cimahi setelah sebelumnya pada 2008 pernah melakukan hal yang serupa.
"Dalam uji coba baku mutu emisi sebelumnya hanya dilakukan pada kendaraan dinas saja. Sekarang kendaraan pribadi para PNS kita periksa satu persatu. Dan mulai Senin, bagi kendaraan yang tidak lulus emisi akan kita suruh parkir di belakang dan tidak akan diberikan stiker lulus uji emisi," katanya.
Dijelaskan Boy, bagi kendaraan yang telah uji emisi selain akan ditandai dengan terpasang stiker lulus uji emisi yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kota Cimahi juga dijamin akan bisa digunakan sebagai tanda parkir di kawasan yang telah menerapkan standar lulus uji emisi seperti di kawasan Balai Kota Bandung.
"Karena kita sudah ada kesepakatan dengan instansi lainnya agar lulus uji emisi yang kita lakukan berlaku juga bagi kawasan lain. Sedangkan bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan kita suruh mereka melakukan 'tune up' sampai kendaraan tersebut benar-benar lulus uji emisi," imbuhnya.
Menurut Boy, setiap kendaraan yang diuji akan dilihat kandungan Karbon monoksida (Co) dan Hidro Karbon (Hc). Untuk karbon monoksida, kendaraan keluaran dibawah tahun 2007 kandungannya harus di bawah 4,5 persen dan 1,5 persen bagi kendaraan diatas 2007. Adapun Hidro Karbonnya bagi kendaraan di bawah 2007 tidak boleh lebih dari 1200 ppm dan diatas 2007 tidak lebih dari 200 ppm.
"Uji emisi kendaraan ini, rencananya kita akan berlakukan juga bagi kawasan perkantoran di lingkungan DPRD Kota Cimahi," paparnya.
Lebih lanjut disampaikannya, selama ini uji emisi kendaraan hanya dilakukan bagi kendaraan umum dan angkutan. Oleh karenanya, dengan upaya Wali Kota Cimahi Itoc Tochija untuk menciptakan kawasan perkantoran dengan langit biru dan menjaga kesehatan lingkungan, uji emisi diberlakukan juga bagi kendaraan milik PNS dan anggota dewan.
"Ada sekitar 8.000 kendaraan umum dan angkutan yang telah dilakukan uji emisi oleh Dishub. Kedepan, bukan tidak mungkin jika kendaraan roda dua juga akan dikenakan harus lulus uji emisi jika sudah ada aturannya. Sejauh ini belum dilakukan karena semakin pelan kecepatan kendaraan. Maka, akan semakin rendah pula polusi yang dihasilkannya," pungkasnya.***4***