Cimahi, 12/10 (ANTARA) - Dalam waktu dekat DPRD Kota Cimahi, Jawa Barat, akan mengundang produsen mie instans Indofood guna meminta kepastian keamanan terhadap produk makanan yang mereka jual dipasaran.
Dalam pemanggilan pihak Indofood itu, pihaknya sadar untuk tidak akan menyalahi kewenangan yang dimiliki oleh Badan POM (Pengawas Obat-obatan dan Makanan) , kata anggota Komisi II DPRD Kota Cimahi Nurhasan, kepada wartawan, Selasa.
Oleh karenanya, pihaknya hanya ingin "sharing" dan meminta kejelasan keamanan produk yang beredar di masyarakat kepada manajemen Indofood langsung yang tempat produksinya ada di Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
"Sejauh ini dewan tidak bisa berbuat apa-apa kalau tidak ada laporan dan keluhan yang disampaikan warga masyarakat terhadap produk mie instan yang biasa mereka konsumsi setiap hari. Hari ini sudah ada berita tentang adanya bahan kimia yang bisa mempengaruhi kesehatan ada dalam mie itu. Makanya, kita ingin minta kejelasan seperti apa keamanannya," katanya.
Menurutnya, pihaknya tidak akan mengintervensi kepada lembaga vertikal seperti Badan POM. Oleh karenanya, dirinya meminta kepada intansi terkait khususnya perlindungan konsumen yang berada di bawah Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan Pertanian (Diskopindagtan).
"Cimahi kan belum memiliki Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Makanya, lembaga yang ada harus berperan aktif untuk memberikan perlindungan kepastian terhadap berbagai produk yang beredar di masarakat," paparnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemerintahan Kota Cimahi Amrullah menilai jika Pemkot Cimahi saat ini belum perlu untuk membentuk badan baru nonpemerintah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Kota Cimahi.
Meskipun di Kota Cimahi tak jarang ditemukan kasus kekecewaan yang dialami konsumen akibat barang pembeliannya tidak sesuai dengan seharusnya.
Menurut Amrullah, pihaknya baru akan berani membentuk badan baru yang anggotanya terdiri atas pemerintah, konsumen dan pelaku usaha tersebut jika memang ada usulan dari warga masyarakat yang merasa mendesak untuk membentuk lembaga baru yang menangani masalah pengawasan dan penyelesaian masalah yang dialami warga masyarakat selaku konsumen.
"Kalau kita sendiri dengan tiba-tiba membentuk struktur baru nanti dipertanyakan buat apa. Beda lagi, jika ada keinginan warga masyarakat yang merasa membutuhkannya," kata.
Dijelaskannya, meskipun BPSK lembaga nonpemerintah pada prinsipnya Pemkot Cimahi menganut prinsip minim struktur tapi kaya fungsi bukan sebaliknya.
Pasalnya, Cimahi merupakan daerah yang kecil yang hanya terdiri dari tiga kecamatan sehingga akan memboroskan anggaran saja jika strukturnya gemuk.***3***
DPRD CIMAHI UNDANG INDOFOOD TERKAIT PRODUDUK MIE
Rabu, 13 Oktober 2010 9:34 WIB