Kuasa Hukum DNDR Kuswara S Taryono SH kepada pers di Bandung, Kamis mengatakan, gugatan yang dilayangkan salah alamat bukan ke MK melainkan ke Panwaslu, karena pemohon melakukan pelaporan tentang pelanggaran-pelanggaran saat kampanye.
Kuswara mengatakan, MK tidak mempunyai wewenang dalam akan hal tersebut, karena pelaporan yang dibuat yakni tentang dugaan politik uang, dugaan pelanggaran fasilitas negara dan lain sebagainya.
"Hal tersebut seharusnya menjadi wewenang Panwaslu, mengapa dilaporkan ke MK," ujar Kuswara dengan nada tanya.
Bahkan pihak DNDR menyangkal adanya dugaan yang ditujukan tersebut, dengan menggunakan fasilitas negara, pengintruksian para PNS, apalagi mengarahkan PNS untuk memilih salah satu pasangan calon.
"Meski Dadang Naser selaku menantu Bupati Bandung Obar, beliau tidak pernah menggunakan cara-cara kekuasaan seperti menggunakan fasilitas negara, serta mengintruksikan PNS dalam Pilkada," katanya.
Meski dalam sidang Selasa (28/9) di Gedung MK, kata dia, pihaknya menghadirkan tujuh saksi dari perwakilan pejabat Pemkab Bandung, MUI Kabupaten Bandung, serta seorang relawan partai, bersaksi bahwa pelanggaran yang ditujukan tidak benar.
"Selain kesaksian para saksi, kami juga melayangkan bukti berupa surat edaran yang ditandatangani Sekda yang menyatakan bahwa PNS Kabupaten Bandung bersikap netral dalam Pilkada," ungkap Kuswara.
Sedangkan kuasa hukum KPUD Kabupaten Bandung, Absar Kartabrata SH mengatakan, tuduhan yang dilayangkan ke MK oleh pemohon Deding Ishak-Siswanda, tidak beralasan.
"Dikatakan tidak beralasan, karena pertama masalah penundaan tahapan tidak menguntungkan salah satu calon, kemudian masalah perhitungan suara elektronik yang sempat terjadi masalah, tidak mempengaruhi perolehan suara akhir karena sifatnya sementara dan merujuk pada penghitungan manual," papar Absar.
Karena itu baik Absar maupun Kuswara meminta, agar MK menolak permohonan gugatan sengketa pilkada yang diajukan pemohon calon bupati Deding Ishak.***1***
Editor : Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.