Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menilai proses pelaksanaan asesmen tes wawasan kebangsaan pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah sesuai jalur.
"Secara prinsip dan substansi sudah 'on the right track'," kata Karyono melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Hal itu disampaikannya terkait dengan beredarnya informasi adanya pertanyaan-pertanyaan yang tidak terkait dengan substansi tes wawasan kebangsaan.
Menurut Karyono, dari aspek regulasi proses pelaksanaan asesmen tes wawasan kebangsaan sudah sesuai amanat Undang Undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN, serta peraturan KPK nomor 1 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
Karyono yang juga peneliti senior Indo Survey & Strategy (ISS) tersebut mengingatkan berdasarkan ketentuan itu, setidaknya ada tiga hal penting yang menjadi persyaratan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
Pertama, setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah yang sah. Kedua, tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan atau putusan pengadilan dan ketiga memiliki integritas serta moralitas yang baik.
Mengenai aturan pelaksanaan tata cara alih status pegawai KPK, hal itu telah diatur dalam pasal 5 ayat 4 peraturan KPK nomor 1 tahun 2021 tentang tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi ASN, oleh karena itu dilaksanakan asesmen tes wawasan kebangsaan yang bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Jadi, pelaksanaan tes wawasan kebangsaan pegawai KPK sudah memiliki alas hukum yang kuat, dan karena ini perintah undang-undang maka wajib dilaksanakan," ujar dia.
Berdasarkan keterangan resmi BKN pada 8 Mei 2021 tes wawasan kebangsaan pegawai KPK berbeda dengan tes yang dilakukan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
"CPNS adalah entry level, sehingga soal-soal tes wawasan kebangsaan yang diberikan berupa pertanyaan terhadap pemahaman akan wawasan kebangsaan," katanya.
Sedangkan tes wawasan kebangsaan bagi KPK dilakukan terhadap mereka yang sudah menduduki jabatan senior misalnya deputi, direktur atau kepala biro, kepala bagian, penyidik utama dan lain sebagainya sehingga diperlukan jenis tes yang berbeda, yang dapat mengukur tingkat keyakinan dan keterlibatan mereka dalam proses berbangsa dan bernegara.
"Ini yang perlu dipahami publik," ujar Karyono
Selain itu, untuk menjaga independensi, pelaksanaan asesmen tes wawasan kebangsaan digunakan metode assessment center yang juga dikenal sebagai multi-metode dan multi-asesor yaitu multi-metode atau penggunaan lebih dari satu alat ukur.
Asesmen dilakukan dengan menggunakan beberapa alat ukur yaitu tes tertulis indeks moderasi bernegara dan integritas, penilaian rekam jejak dan wawancara. Sedangkan metode multi-asesor yang digunakan tidak hanya melibatkan satu unsur BKN saja, tetapi juga dari instansi lain yang telah berpengalaman.
Selain itu, dalam setiap tahapan proses asesmen juga dilakukan observasi oleh tim observer yang anggotanya tidak hanya berasal dari BKN namun juga dari instansi lain yakni Badan Intelijen Strategis, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Pusat Intelijen TNI AD, Dinas Psikologi TNI AD dan Badan Intelijen Negara.
"Asesmen ini sudah diarahkan untuk menjaga objektivitas hasil penilaian dan mencegah adanya intervensi," katanya.
Terkait perdebatan proses tes wawasan kebangsaan yang oleh sebagian kalangan dianggap ada unsur kesengajaan untuk menjegal orang tertentu, Karyono menduga persepsi tersebut terbangun karena dipengaruhi oleh sentimen politis yang sudah terjadi sebelumnya.
Diketahui, jumlah peserta yang diusulkan untuk mengikuti asesmen yakni 1.357 peserta, yang hadir 1.349 orang dan yang tidak hadir delapan peserta. Dari hasil asesmen itu yang dinyatakan memenuhi syarat hanya 1.274 orang dan yang tidak memenuhi syarat 75 peserta.
Baca juga: KPK taat putusan MK soal proses alih status tak boleh rugikan hak pegawai
Baca juga: KPK cek keabsahan beredarnya potongan surat 75 pegawai dinonaktifkan