Jakarta (ANTARA) - Ketua Ombudsman RI Mokh Najih menyambut baik usulan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang ingin merekrut 56 mantan pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Menurut Mokh Najih, saat dihubungi di Jakarta, Rabu, Kapolri menawarkan solusi yang perlu jadi pertimbangan untuk menyelesaikan polemik TWK.
"Kami menghormati dan menyambut baik adanya permintaan Kapolri menerima atau menarik 56 pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk menjadi ASN (aparatur sipil negara, Red.) di Polri. Kapolri telah menawarkan suatu solusi atas masalah ini," kata Mokh Najih.
Walaupun demikian, Ketua Ombudsman RI menegaskan tawaran itu tetap masih bergantung pada kesediaan pegawai KPK yang masa kerjanya akan berakhir pada 30 September 2021. Keinginan Kapolri juga menunggu persetujuan dari Presiden RI Joko Widodo, ucap Mokh Najih.
Terkait tawaran Kapolri itu, Mokh Najih menyampaikan Ombudsman tetap akan memastikan para terlapor, yaitu KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), melaksanakan rekomendasi Ombudsman.
"Bagi ORI (Ombudsman RI), (kami) masih ingin memastikan pelaksanaan rekomendasi yang telah disampaikan, untuk dilaksanakan sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang ada," tutur Mokh Najih.
Ia menuturkan Ombudsman RI menemukan adanya malaadministrasi pada proses alih status pegawai KPK jadi ASN.
"Dalam masalah ini, ORI telah menemukan malaadministrasi dalam proses alih status pegawai KPK sebagaimana telah diketahui publik juga," ujar dia.
"Semoga permohonan Kapolri menjadi bentuk solusi, meskipun belum tentu diterima oleh Presiden dan para pegawai yang berkaitan," kata Mokh Najih menambahkan.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers di Papua, Selasa (28/9), menyampaikan keinginannya merekrut eks pegawai KPK ke Bareskrim Polri untuk memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi.
Keinginan itu telah disampaikan oleh Listyo Sigit ke Presiden RI Joko Widodo melalui surat yang dikirim Jumat (24/9).
Presiden RI melalui Menteri Sekretaris Negara (Sesneg) telah mengirim surat balasan ke Kapolri, yang diterima pada 27 September 2021.
"Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," ungkap Listyo Sigit Prabowo.
Dalam surat balasan itu, Presiden menginstruksikan Kapolri berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Tjahjo Kumolo dan Badan Kepegawaian Negara.
Baca juga: Seorang pegawai KPK kembali tidak lulus TWK, total yang dipecat 57 orang
Baca juga: Komisi III DPR: Sikap Kapolri patut dicontoh terkait pegawai KPK tak lolos TWK