Sedangkan bagi yang mencari pekerjaan Pemkot Cimahi siap memberikan layanan pembuatan Kartu Izin Kerja (KIK) dan juga Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM), kata Kasie Penegak Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi, Deden Hidayat di Cimahi, Senin.
"Awas jangan salah paham kita tidak melarang pendatang untuk tinggal di Cimahi, dengan catatan datang jangan hanya ongkang-ongkang kaki. Akan tetapi harus memiliki pekerjaan," katanya.
Dijelaskannya, waktu 14 hari yang diberikan kepada pendatang tersebut disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) No.12 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Retribusi Kependudukan di Kota Cimahi.
"Aturannya menyebutkan jika pendatang diberi tempo dua minggu untuk segera membuat kartu identitas. Jika pada saat kami gelar operasi yustisi masih ada yang belum memiliki kartu identitas, maka kami akan giring ke sidang Tindakan Pidana Ringan (Tipiring)," paparnya.
Setelah itu, pihaknya akan segera menggelar operasi yustisi dengan memprioritaskan kawasan padat penduduk yaitu di Cimahi Selatan pada awal Oktober mendatang. "Kota Cimahi memang belum melakukan operasi yustisi, karena pada prinsipnya kami mengikuti perda yang berlaku. Terhitung sejak pasca lebaran kemarin, maka operasi akan digelar bulan Oktober," ujarnya.
Dilakukannya operasi yustisi, sambung Deden, merupakan salah satu upaya untuk menghindari kaum urban tidak jelas di Kota Cimahi. Pasalnya, tidak sedikit pendatang yang singgah tidak memiliki pekerjaan dan malah menjadi gepeng atau pengemis.
"Tidak sedikti pendatang yang memilih berjualan di Kota Cimahi, karena sistem jualan mereka tidak menetap, akhirnya jarang yang membuat KIK, KTP, atau Kipem," paparnya.
Oleh sebab itu, pihaknya tidak hanya melakukan operasi yustisi, namun juga operasi gepeng, anak jalanan dan pekerja seks komersial (PSK). Sementara untuk operasi yustisi, mengingat usai lebaran merupakan waktu yang banyak dimanfaatkan oleh pendatang, maka untuk bulan Oktober kali ini pihaknya akan melakukan operasi dua kali dalam sebulan. "Biasanya operasi yustisi kami rutin lakukan sebualn sekali," tandasnya.
Jumlah pendatang di Kota Cimahi masih tergolong banyak, sejak Januari 2009 hingga Juni 2009 penduduk musiman yang datang ke Cimahi dan membuat Kartu Identitas Penduduk Musiman (Kipem) yaitu 1.949 orang. Sementara untuk data terakhir bulan Juni sebanyak 249 orang singgah di Cimahi dan membuat Kipem. "saya sarankan kepada pendatang untuk membuat KTP dan sejenisnya. Apalagi biaya pembuatan KIK hanya Rp5.000 dan Kipem Rp25.000, disamping itu pembuatan kartu tersebut membuatuhkan waktu sehari saja," terangnya.***1***
(U.pso-215/C/Y008/Y008) 20-09-2010 17:55:32
Editor :
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.