Ngamprah, 7/9 (ANTARA) - Sebanyak 153 dari 166 pegawai honorer di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dengan masa kerja minimal satu tahun pada Desember 2005 dan belum berusia 46 tahun pada Januari 2006, akan diangkat menjadi PNS.

Verifikasi 153 honorer tersebut sudah diajukan pada 31 Agustus 2010 ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) namun sisa 13 orang honorer yang telat terakomodir diverifikasi sudah disusulkan ke Menpan dengan catatan ada surat pengantar dari Inspektorat dan Sekda KBB, kata Kabid Formasi, Pengadaan dan Kepangkatan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) KBB Dani Syamsah kepada wartawan, Selasa.

Dia mengatakan, hasil verifikasi ini akan diperiksa BKN (Badan Kepegagawaian Nasional) dan BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan pelatihan) pusat sebagai bahan pertimbangan untuk pengangkatan mereka menjadi PNS.

Menurut dia, mereka diusulkan oleh beberapa SOPD (Satuan Organisasi Perangkat Daerah) dan umumnya merupakan honorer pada Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Disciptar) dan Bina Marga KBB.

Dijelaskannya, 153 pegawai honorer telah selesai diverifikasi dan berkasnnya dilaporkan kepada Bupati KBB Abubakar pada 31 Agustus 2010 lalu sesuai tenggat waktu pemberkasan. Namun, masih ada 13 orang pegawai honorer asal Disciptar yang terlambat disampaikan datanya ke Menpan karena keterlambatan pengurusan data verifikasi.

"Yang jelas, ke 13 orang honorer yang terlambat tetap akan kami upayakan agar bisa juga diangkat menjadi PNS karena persyaratan mereka lengkap dan pengangkatan itu memang hak mereka," tandasnya.

Kasubid Formasi Pengadaan dan Kepangkatan Vidi Wibiksana menambahkan, jumlah pegawai honorer yang diusulkan oleh SOPD sebenarnya bisa mencapai 200 orang. Namun, kata dia, tidak semua diverifikasi karena pembatasan masa kerja dan usia, yaitu harus sudah memiliki masa kerja minimal 1 tahun pada Desember 2005 dan berusia maksimal 46 tahun pada Januari 2006.

"Sebenarnya terdapat 14 orang dari Disciptar yang terlambat penyerahan pemberkasannya, tetapi satu orang langsung gugur karena usianya pada Januari 2006 sudah lebih dari 46 tahun. Untuk 13 orang yang memenuhi syarat tapi pemberkasannya terlambat akan kami upayakan dan juga diangkat menjadi PNS serta mendapatkan peningkatan status dan penghasilan," ujar Vidi.

Ia menjelaskan, para pegawai honorer di lingkungan KBB mendapatkan honor bulanan. Pegawai honorer dengan tingkat pendidikan maksimal D2 mendapatkan honor Rp 750.000/ bulan, sementara pegawai honorer berpendidikan D3 dan S1 mendapatkan honor Rp 850.000/bulan.***1***


Editor : Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026