Tasikmalaya, 26/8 (ANTARA) - Sidang terhadap empat anggota geng motor XTC terdakwa kasus pengrusakan dan penjarahan toko baju terpaksa diundur karena saksi tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Kamis.
Pengunduran sidang lanjutan tersebut sudah terjadi dua kali pada sepekan sebelumnya karena saksi korban, Yadika (27) pemilik toko baju distro, di Jalan RE Martadinata tidak memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Jaksa Penuntut Umum, Duddy SH, mengatakan tidak hadirnya saksi membuat agenda sidang menjadi terganggu, padahal setiap rencana agenda sidang semua terdakwa, jaksa dan hakim telah siap menggelar sidang.
Diundurnya sidang lanjutan anggota geng motor pelaku dewasa itu, kata Duddy akan digelar kembali pekan depan, Kamis (2/9).
Tidak hadirnya saksi korban, menurut Duddy telah memperlambat proses hukum padahal pemanggilan secara resmi telah dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
"Hal ini jelas mebuat lama proses persidangan," kata Duddy usai menghadiri sidang tersebut yang hanya membahas pengunduran sidang.
Dijelaskannya, pihak Pengadilan belum dapat melakukan pemanggilan secara paksa terhadap saksi korban, namun jika pihak terkait tidak dapat hadir maka akan mengganggu proses sidang.
"Padahal kita sudah panggil Yadika beberapa kali, namun ia tetap tidak hadir pada sidang kedua kalinya," katanya.
Sementara itu sidang kasus geng motor itu merupakan kelanjutan dari sidang geng motor sembilan terdakwa yang telah divonis dua bulan oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya beberapa hari lalu.
Sedangkan sidang lanjutan terhadap empat terdakwa merupakan otak dari pengrusakan dan penjarahan sebuah distro baju pada 20 Juni 2010.
Terdakwa itu, dijerat pasal berlapis yakni pasal 363 KUHP tentang Penjarahan, pasal 170 KUHP tentang pengrusakan, dan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian.***1***
Feri P
