"Bayan atau penjelasan menerima THR atau imbalan tanpa jelas asal muasalnya dikategorikan riswah/suap. Dan intruksi tersebut disampaikan melalui surat edaran dari dewan syariat pusat hingga daerah," terang Ketua Dewan Syariat DPD PKS Kabupaten Bandung Barat (KBB), Aam Salam Taufik, Senin.
Menurutnya THR atau parcel bisa dikategorikan gratifikasi serta korupsi dan bisa jadi temuan KPK.
Sebagai anggota dewan di KBB selama ini memang tidak ada tunjangan atau uang yang diberikan pihak eksekutif.
Terlebih APBD KBB masih dikategorikan nilainya sedang. Berbeda dibandingkan ketika dirinya menjadi anggota dewan di Kabupaten Bandung yang APBD-nya besar, kiriman parcel menjelang Idul Fitri cukup banyak.
Namun kendati menolak tunjangan dalam bentuk uang atau barang menjelang Hari Raya, Aam mengaku merasa cukup dengan penghasilan yang didapatnya.
Dalam sebulan ia mendapat uang refresentatif kurang lebih Rp 11 juta dan dipotong Rp6 juta untuk sumbangan ke partai. Karena itu dirinya akan menolak uang yang diberikan di luar normatif karena khawatir dengan sanksi yang bisa diterimanya.
"Sebanyak enam anggota dewan PKS KBB jika kedapatan menerima riswah akan menjadi hal yang memalukan dan memilukan bagi partai," ucap Aam yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD KBB.
Sedangkan menurut anggota komisi D DPRD KBB dari PIDP Udis Supriatna, tidak mempersoalkan apakah dewan mendapatkan insentif Hari Raya dari eksekutif atau tidak. Pasalnya sebagai lembaga politik dewan tidak terikat secara langsung dengan eksekutif, berbeda dengan PNS atau karyawan yang bekerja di perusahaan.
"Ya kalau tidak ada tunjangan tidak apa-apa dan tidak akan mengurangi kinerja saya," ujarnya.
Ia menegaskan, DPRD KBB akan mengikuti imbauan KPK seperti tahun-tahun sebelumya.
"Anggota DPRD KBB dilarang menerima parsel dari mitra kerjanya atau koleganya. Saya sependapat dengan dengan seruan KPK, jika ingin mengirimkan parsel, salurkan saja sebagai dana zakat infak dan shodaqoh atau lembaga sosial lainnya," tandasnya.
Dia mengharapkan, seluruh anggota dewan mematuhi imbauan KPK agar kinerja mereka tidak tercoreng karena parsel yang tidak seberapa nilainya.
Menurutnya, sangat disayangkan bila ada anggota dewan yang tidak mematuhi aturan itu, karena mereka dipilih bukan untuk menerima parsel, melainkan melayani warga KBB dengan seluruh kemampuan mereka.
"Mungkin akan kami tegaskan dalam aturan yang baku dan jelas untuk ke depannya," ujarnya.***1***
(U.pso-215/B/Y003/Y003) 23-08-2010 21:13:13
Editor :
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.