Jakarta (ANTARA) - Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah, mengungkap sejumlah pelanggaran protokol kesehatan dalam acara peletakan batu pertama pembangunan pondok pesantren Agrikultural, Megamendung.
"Tidak memakai masker, (tidak) jaga jarak, kemudian juga tidak ada cuci tangan," kata Agus Ridhallah saat memberikan kesaksian di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin.
Agus Ridhallah juga menyebutkan peserta yang hadir dalam acara tersebut jumlahnya melebihi dari kapasitas yang ditentukan oleh Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor.
"Di dalam aturan saat itu maksimal kegiatan 160 orang dan hanya tiga jam," ujar Agus Ridhallah.
Agus juga mengatakan bahwa pihak panitia tidak melakukan penandatanganan kesanggupan untuk penerapan protokol kesehatan dalam acara yang dihadiri oleh Rizieq Shihab tersebut.
"Panitia tidak menandatangani kesanggupan prokes ke camat," imbuhnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kasus kerumunan di Megamendung dan Petamburan.
Sebelumnya dalam sidang yang digelar pada tanggal 12 April 2021 lalu, sejumlah nama dipanggil untuk menjadi saksi atas kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Beberapa di antaranya adalah mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan juga mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto.
Baca juga: Polda Jabar periksa para penguasa lahan soal penyerobotan lahan PTPN VIII
Baca juga: Rizieq Shihab harus tanggungjawab dugaan penyerobotan tanah PTPN di Megamendung
Baca juga: PTPN VIII bisa gugat Rizieq Shihab secara perdata, kata pakar hukum
Kasatpol PP Kabupaten Bogor ungkap sejumlah pelanggaran di Megamendung
Senin, 19 April 2021 12:49 WIB