"Penataan ini akan memberikan peluang dalam hal penataan, dari yang semula membelakangi menjadi menghadap sungai, sehingga dari upaya ini akan mendorong tumbuhnya budaya masyarakat peduli lingkungan," Kata Dada Rosada, di Bandung, Jumat.
Menurut Dada, penataan RTH ini tetap akan memperhatikan koefisien luas bangunan, koefisien ketinggian dan pengawasan bangunan yang meliputi pemeriksaan syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut.
"Pada prinsipnya Raperda IMB ini akan lebih fokus pada perannya sebagai instrumen pengendalian dalam rangka perlindungan hukum, tertib administrasi, serta keamanan bangunan sesuai fungsi dan kelayakannya," ujarnya.
Selain itu, kata dia, pengaturan ini juga terkait dengan pendapatan daerah, dimana retribusinya diklasifikasikan ke dalam retribusi perizinan tertentu agar sesuai rencana teknis bangunan dan rencana tata ruang.
Walikota juga menuturkan, Perda No 03 tahun 2004 tentang penyelenggaraan kerjasama daerah yang secara normatif meliputi segala urusan wajib dan pilihan, rencana penyelenggaraannya harus tercakup dalam RPJMD dan RKPD.
"Dengan terbitnya beberapa peraturan mengenai hal tersebut, membawa konsekuensi penyesuaian atas peraturan daerah No 03 tahun 2004 agar tercipta harmonisasi dengan aturan pada tingkat yang lebih tinggi," katanya.
Sedangkan Raperda penyertaan modal pemerintah daerah kepada KPKB, menurut dia, ditujukan untuk mendorong kemandirian koperasi agar sehat secara finansial dan pengelolaan, serta pelayanan terhadap anggota secara merata dan berkeadilan.
"Penyertaan modal yang dilakukan selama ini untuk memperkuat struktur permodalan dan memperluas cakupan layanan sehingga para anggota mudah mengakses permodalan dan sumber pendanaan untuk memenuhi kebutuhan primer seperti pendidikan, perumahan atau kesehatan," katanya.
Pemerintah telah melakukan penyertaan modal kepada KPKB sebanyak dua kali yaitu melalui perda No 02 tahun 2007 dan perda No. 03 tahun 2009 serta usul raperda yang sama untuk tahun anggaran 2011.
Editor : Sapto HP
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.