Bandung (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menangkap seorang pria yang bekerja sebagai guru agama yang melakukan tindakan asusila kepada enam anak di bawah umur.
Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan pria itu berinisial AS berusia 44 tahun. Selain guru agama, ia pun sekaligus merupakan penjaga sebuah rumah ibadah yang ada di kawasan Hegarmanah, Kota Bandung, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan melakukan perbuatan pencabulan terhadap enam orang anak-anak di bawah umur dengan mengimingi sejumlah uang senilai Rp3.000, lalu ia melakukan sejumlah tindakan asusila," kata Adanan di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin.
Menurut Adanan, seluruh korban itu merupakan anak di bawah umur berjenis kelamin perempuan. Para korban itu rata-rata berusia lima hingga 10 tahun.
Adanan menduga para korban itu menjadi korban asusila ketika sedang belajar agama bersama pelaku. Karena, para korban menurutnya merupakan murid dari AS.
"Yang bersangkutan bisa mengajarkan agama kepada murid-muridnya. Jadi ini ceritanya murid-muridnya juga selain dia menjaga salah satu tempat ibadah," katanya.
Adapun menurutnya pelaku mengaku telah melakukan aksi tersebut sejak empat bulan terakhir. Sehingga, kata dia, para orang tua korban yang mengetahui kasus tersebut segera melaporkan ke pihak kepolisian.
"Ini dia motifnya ya hanya untuk memuaskan hasrat birahinya," kata Adanan.
Akibat perbuatanya, Adanan mengatakan polisi menjerat AS dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Baca juga: Tebing longsor di Kabupaten Bandung, satu orang meninggal dunia
Baca juga: Polrestabes Bandung tangkap pemilik senjata api yang ancam warga