"Ke-12 raperda yang diusulkan oleh eksekutif ini kami pandangan sangat penting bagi mendapatan kepastian hukum sehingga bisa memberikan jaminan bahwa agenda pembangunan akan berjalan lancar," kata anggota Fraksi Partai Demokrat Didin Supriadin ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Sabtu.
Ke-12 raperda tersebut, kata dia, adalah Raperda Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, Raperda UMKM, Raperda Penyelenggaraan Kesehatan, Raperda Penyelengaraan Perizinan Terpadu.
Kemudian, Raperda Pengelolaan Sampah, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah, Raperda Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Raperda Penyelengaraan Kerjasama daerah.
Raperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Pencabutan Perda Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Peredaran Hasil Hutan dan Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Pelelangan Ikan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
Selanjutnya, Raperda Pengendalian dan Pelarangan Produksi serta Peredaran Garaam Tak Beryodium, Raperda Pembangunan dan Pengembangan Kertajati Aerocity, serta Pengembangan Program/Kegiatan Infrastruktur dan Bangunan Gedung yang dibiayai Melalui Pembiayaan Tahun Jamak.
***1***
Ajat S
Editor : Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.