Jika enam bulan tidak mendapat pekerjaan, maka harus angkat koper dan uang dikembalikan, kata anggota DPRD Kota Cimahi Vin Alfian di Cimahi, Jabar, Jumat.
Dia mengatakan, aturan ini harus ditegakkan. "Makanya diperlukan keseriusan aparat pemerintah dari tingkat dinas hingga tingkat RT," tukasnya.
Dikatakan dia, mekanisme mengenai siapa yang mendata, yang mengumpulkan uang, besaran uang jaminan, dan lain-lain akan diatur dalam peraturan wali kota.
Menuru dia, aturan itu perlu dilakukan dalam rangka mengendalikan arus urbanisasi di Kota Cimahi, oleh karenanya DPRD Kota Cimahi telah mengantisipasinya lewat Perda Administrsi Kependudukan.
Selain itu, Pemkot Cimahi akan memperpendek waktu dan jalur pelayanan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP). Jika sekarang dilakukan di kecamatan, mulai tahun depan layanan pembuatan KTP dilakukan di kelurahan.
Berdasarkan kajian dewan dan eksekutif, Alfian menyebutkan, penyimpangan pembuatan administrasi kependudukan seperti KTP sebagian besar terjadi di tingkat RT, RW, dan kelurahan.
Kasus yang banyak terjadi adalah, dengan imbalan sejumlah uang tertentu, pendatang dapat mengajukan pembuatan KTP di tingkat RT, RW, atau kelurahan, yang kemudian dikeluarkan oleh kecamatan.
"Setiap pendatang yang ingin membuat KTP di Cimahi harus menyertakan surat keterangan pindah dari tempat asal. Jika ditemukan ada pembuatan KTP tanpa persyaratan itu, maka ketua RT, RW, atau kelurahan tempat akan didenda sebesar Rp500.000," tandasnya.
Menurut dia, dengan diberlakukannya Perda Pelayanan Kependudukan, masyarakat yang akan mengurus KTP tidak harus jauh-jauh datang ke kantor kecamatan, tetapi cukup ke kelurahan. Hal ini akan menghemat waktu dan biaya, terutama biaya transportasi bagi warga yang rumahnya jauh dari kantor kecamatan.
"Untuk biaya pembuatan KTP tidak ada perubahan, tetap Rp7.500, tapi untuk biaya transportasi menjadi lebih hemat dengan adanya aturan sekarang," ujarnya.
Wali Kota Cimahi Itoc Tochija menyambut baik adanya revisi perda tersebut. Dia berharap, perda itu dapat mendukung program identitas tunggal yang selama ini digulirkan pemerintah.
"Penerapan nomor identitas tunggal atau 'single identity number' (SIN) di Indonesia, ini bisa menjadi cara efisiensi administratif kependudukan di Indonesia dan bisa mengcover urusan administrasi dalam satu paket," pungkasnya.***1***
Editor : Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.