"Dari hasil pemantauan diperoleh informasi, penyelenggaraan PPDB dalam tahun ini masih ada kelemahan dalam pelaksanaannya di lapangan," kata Anggota Komisi A DPRD Jawa Barat Deden Darmansyah, ketika dihubungi melalui telepon selularnya, Rabu.
Ia menjelaskan, salah satu contoh dari masih lemahnya PPDB 2010 terjadi di daerah Kabupaten Karawang.
Menurutnya, dari hasil pemantauan secara langsung pada saat pengumuman PPDB di SMAN Cikampek dari yang mendaftar sebanyak 905 siswa, yang diterima hanya 480 orang siswa.
Temuan lain dari PPDB 2010 ialah terdapat persoalan yaitu terbatasnya daya tampung sekolah negeri baik di SMP maupun SMA.
"Masalah ini dipicu oleh terbatasnya ruang kelas dan terbatasnya jumlah guru," katanya.
Sebelumnya, Koalisi Pendidikan Kota Bandung (KPKB) menyatakan, PPDB 2010 masih terdapat kasus pungutan uang.
Kordinator KPKB Iwan Kurniawan, mengatakan sebagian sekolah menengah atas dan kejuruan di Kota Bandung diduga masih melakukan pelanggaran dalam proses penerimaan peserta didik baru, yakni dengan memungut uang dari orang tua siswa baru dan lama untuk pembelian seragam.
"Dari hasil penyelidikan tim investigasi dan pengaduan Masyarakat Koalisi Pendidikan Kota Bandung, ditemukan temuan bahwa sebagian sekolah masih melanggar aturan dalam PPDB 2010 ini. Salah satunya dengan dalih untuk membeli seragam sekolah," kata Iwan Kurniawan.
Iwan menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan dengan dalih untuk membeli seragam dan berbagai keperluan lain biayanya bisa mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah, seperti yang dilakukan oleh SMKN 12 Kota Bandung yang menarik pungutan untuk pakaian seragam anak sekolah sebesar Rp600.000 per siswa.
"Kami memiliki bukti kuat yakni berupa kuitansi dari dua sekolah yang melakukan pungutan terhadap orang tua siswa," kata Iwan yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Guru Independen Indonesia (FGII) Kota Bandung.
Menurut dia, segala macam bentuk pungutan uang kepada orang tua tersebut merupakan pelanggaran terhadap Perda No 15 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 138.
"Dalam perda tersebut dijelaskan sangat gamblang bahwa sekolah di Kota Bandung dilarang memaksakan atau memungut biaya apa pun kepada siswa baru tersebut, termasuk dilarang memungut biaya daftar ulang. Di dalam Perda ini juga disebutkan satuan pendidikan tidak boleh menjual seragam, atau memungut biaya apapun dalam proses PPDB," ujarnya. ***3***
Ajat S
Editor : Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.