"Sudah menjadi penyakit klasik jika memasuki tahun ajaran baru, pasti ada pungutan liar atau pungli. Karenanya, untuk menghadapi tahun ajaran baru dinas pendidikan harus waspada dan memberikan sanksi kepada oknum di sekolah-sekolah yang melakukan pungli," kata anggota Komisi A DPRD Provinsi Jabar Deden Hermansyah, saat di hubungi melalui telepon selularnya, Senin.
Menurut Deden, seharusnya praktik pungutan liar sudah tidak ada lagi di dalam proses penerimaan siswa baru di Jabar.
Ia mengatakan, pada tahun 2010 ini Pemerintah Provinsi Jabar sudah menggelontorkan anggaran sebesar Rp599 miliar sebagai pendamping Biaya Operasional Sekolah (BOS) dari APBN untuk sekolah tingkat SMP/SMU/SMK/MA Negeri.
Pihaknya mengakui, meskipun BOS sudah digelontorkan sejak beberapa tahun lalu, namun kasus pungutan liar masih kerap terjadi di beberapa daerah.
Praktik pungutan ini, kata Deden, kerap dilakukan dengan berbagai alasan yang dibebankan kepada orang tua siswa.
"Praktik seperti ini kerap terjadi di sekolah-sekolah favorit yang memang banyak diminati," katanya.
Dikatakannya, praktik pungutan liar ini, biasanya tidak secara langsung dilakukan oleh pihak sekolah, namun dilakukan melalui komite sekolah.
"Alasannya, seperti untuk pengadaan jam sekolah, AC, gordeng, dan kelengkapan sekolah lainnya. Kendati melalui kesepakatan orang tua, ini tetap pungutan yang dibebankan kepada murid," katanya.
Selain itu, praktik pungutan liar tersebut juga kerap dibebankan kepada calon siswa yang tidak dapat masuk ke sekolah negeri karena persyaratannya tidak memadai.
Peluang inilah yang kerap dimanfaatkan untuk mengambilkan keuntungan sendiri yang di lakukan oknum.
Oleh karena itu, pihaknya berharap, dinas pendidikan pada masing-masing daerah seharusnya memantau dan mengingatkan agar tidak terjadi praktik seperti itu.
"Jika memang ada oknum di sekolah terbukti melakukan pungutan liar, agar diberikan sanksi hingga membuat efek jera," ujarnya.***3***
Ajat S
Editor : Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.