Sukabumi, 1/6 (ANTARA) - Panwas pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, telah menerima sebanyak 50 laporan pelanggaran, baik saat pelaksanaan kampanye maupun adanya kampanye hitam yang dilakukan oleh oknum tertentu.
"Dari puluhan pelanggaran tersebut hanya beberapa saja yang diproses lebih lanjut," kata Ketua Panwas pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi, Khoerudin, di Sukabumi, Selasa.
Menurut Khoerudin, laporan pelanggaran yang masuk melibatkan sejumlah tim sukses pasangan tertentu, seperti pelibatan ibu-ibu PKK (penggerak kesejahteraan keluarga) dalam sosialisasi calon tertentu.
Sementara pelanggaran kampanye hitam yang dilakukan oleh oknum terhadap pasangan Marwan Hamami-Usman Effendi dari Partai Golkar hingga kini telah diusut aparat kepolisian karena sudah masuk dalam pidana.
"Oknum tersebut telah mencemarkan nama baik salah satu calon, sehingga masalah ini diusut oleh polisi," kata Anggota Panwas Pilkada, Suhermat.
Menurut dia, pasca pelaksanaan pencoblosan Pilkada, pihaknya belum menerima adanya pengaduan pelanggaran saat pencoblosan, baik berupa politik uang atau lainnya.
"Kami belum menerima pengaduan apapun terkait pelanggaran pelaksanaan Pilkada. Petugas kami pun di lapangan juga belum menemukan bukti atau fakta terjadinya pelanggaran," katanya.
Adanya selebaran kampanye hitam yang menyudutkan pasangan Marwan-Usman (MU) ditenggarai menjadi penyebab rendahnya perolehan suara yang di dapat oleh pasangan nomor urut enam itu.
"Maraknya kampanye hitam yang menyerang MU menyebabkan penurunan perolehan suara. Ini angat merugikan kami," keluh Ketua Tim Pemenang MU, Herol Al Hudri.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi telah menetapkan pasangan Sukmawijaya-Akhmad Jajuli (PKS-Hanura) sebagai pemenang Pilkada karena memperoleh suara terbanyak, yakni 379.344 suara atau 38,69 persen dari total 980.413 suara sah.
Sedangkan rival terberatnya, Marwan-Usman berada di urutan kedua dengan perolehan suara sebanyak memperoleh sebanyak 195.450 suara (19.93 persen).
Menurut Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ase Riyadi, KPU menetapkan pasangan Sukma-Jajuli sebagai pemenang Pilkada karena telah memperoleh suara lebih dari 30 persen.
Dikatakannya, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 73 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah, yang menyebutkan bahwa bila pasangan meraih suara di atas 30 persen, maka calon tersebut dapat ditetapkan langsung sebagai pemenang Pilkada.
PANWAS PILKADA TERIMA 50 LAPORAN PELANGGARAN
Selasa, 1 Juni 2010 21:12 WIB