Penandatanganan MoU penggunaan aset tanah yang berlokasi di wilayah Banten itu dilakukan Gubernur Jawa Barat H Ahmad Heryawan bersama Rektor UIN Syarif Hidayatullah Komarudin Hidayat di Gedung Sate Bandung, Kamis.
"UIN Jakarta akan menggunakan aset tanah itu untuk 30 tahun ke depan. Kerjasama ini sebagai bentuk Jawa Barat dalam meningkatkan akses pendidikan kepada masyarakat, pengembangan, dan peningkatan kopetensi SDM," kata Gubernur Heryawan.
Lahan seluas satu hektare tersebut, kata Heryawan, merupakan aset Pemprov Jawa Barat, karena sebelum dilakukan pemekaran, Provinsi Banten kawasan itu termasuk wilayah Jawa Barat.
Menurut Gubernur, lahan itu merupakan aset Jabar yang ada di Provinsi Banten. Selain itu Jabar juga memiliki bidang tanah dan bangunan yang ada di wilayah Banten, beberapa di antaranya dimanfaatkan oleh Pemprov Banten.
Terkait nilai lebih dari penggunaan aset itu oleh UIN Syarif Hidayatullah, kata Heryawan tidak bisa dihitung dalam kisaran uang.
"Ini kan untuk lembaga pendidikan, bisa saja kita kerjasama dalam pengembangan SDM PNS di Jawa Barat ikut program pendidikan di sana, pokoknya dalam rangka mendukung program pendidikan tinggi di Indonesia," kata Heryawan.
Sementara itu Rektor UIN Syarif Hidayatullah Komarudin Hidayat menyebutkan lahan pinjam pakai dari Pemprov Jawa Barat tersebut akan digunakan untuk FISIP.
"Kami mengapresiasi perhatian Jabar terhadap sektor pendidikan, salah satunya dalam penggunahan asetnya untuk UIN Syarif Hidayatullah," kata Komarudin.
Selain bekerjasama dengan UIN Syarif Hidayatullah dalam pengelolaan aset tanah dan bangunannya, Pemprov Jawa Barat juga bekerjasama dengan ITB untuk mengelola aset-aset sektor pendidikan.
Kerjasama itu dalam pengembangan dan pengelolaan Universitas Winayamukti (Unwim) Bandung. Perguruan tinggi tersebut milik Pemprov Jawa Barat dan sebelumnya mendapat alokasi anggaran dari APBD Jabar.
Syarif A
Editor : Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.