Tersangka Ea, yang ditemui di Mapolsek Andir, Jalan Saritem Bandung, Jumat, mengatakan aksi penipuan tersebut telah dilakukannya sebanyak tiga kali.
Menurut tersangka, biasanya ia menjalankan penipuannya di sekitar Stasiun KA Bandung dan menawarkan pekerjaan di Pemkot Bandung.
Supaya terlihat meyakinkan, tersangka Ea mengenakan seragam PNS dan mengaku bekerja sebagai pegawai Dispora Pemkot Bandung.
"Baju PNS saya dapat dari adik yang bekerja di Jakarta. Kalau dia memang PNS," ujar mantan tukang ojeg di kawasan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat ini.
Dikatakannya, dalam menjalankan aksinya, tersangka meyakinkan para korban dengan mengumbar janji bisa dipekerjakan sebagai PNS dan "cleaning service" di lingkungan Pemkot Bandung.
Namun, korban diharuskan membayar sejumlah uang untuk memuluskan niatnya.
Dari tangan tersangka, petugas Polsekta Andir menyita barang bukti berupa satu stel pakaian dinas PDH Pemkot Bandung lengkap dengan atributnya, dua lembar kuitansi, satu buah kartu Korpri, dua lembar surat panggilan kerja atas nama Hendra Herdiana dan Acep Mulyana, serta satu tas hitam.
Tersangka ditangkap di sekitar Stasiun Kereta Api (KA) Bandung, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir.
Sementara itu, Kapolresta Bandung Barat AKBP Baskoro Tri Prabowo melalui Kapolsekta Andir AKP Mulyadi, membenarkan tersangka menipu dengan modus berpura-pura sebagai PNS.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 jo 378 KUH-Pidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Menurut AKP Mulyadi, korban terakhir seorang pemuda asal Bandung, bernama Hendra Herdianan yang dijanjikan bisa bekerja sebagai "cleaning service" di Pemkot Cimahi.
"Namun korban Hendra harus membayar uang sebanyak Rp200 ribu sebagai biaya administrasi," katanya.
Ajat S
Editor : Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.