Jakarta, 24/4 (ANTARA) - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Jumhur Hidayat memprogramkan penempatan TKI dengan mekanisme "Government to Private" (G to P) pada 2010 ke negara di Asia Pasifik, Eropa, dan Timur Tengah.
"Seperti halnya G to G, program TKI dengan mekanisme G to P dimulai dari penjajakan dan promosi peluang pasar TKI di luar negeri dari perusahaan yang membutuhkan," kata Jumhur dalam siaran pers dari Pertemuan Rencana Konsolidasi Program BNP2TKI Tahun 2011 di Yogyakarta, Sabtu.
Menurut Jumhur, program penempatan TKI G to P dikhususkan untuk pengiriman TKI sektor formal yang bekerja sama dengan perusahaan atau agen perusahaan tenaga kerja asing di luar negeri.
Pelaksanaannya tidak perlu melalui Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) karena seluruhnya ditangani oleh BNP2TKI, kata Jumhur.
Untuk melaksanakan TKI dengan pola G to P, BNP2TKI sedang menyusun aturan sekaligus panduan programnya.
Program penempatan G to P tidak memungut biaya penempatan kepada calon TKI kecuali biaya terkait pemberangkatan.
"BNP2TKI atau negara prinsipnya tidak akan mengambil keuntungan serupiah pun dari penempatan TKI G to P ini," kata Jumhur.
Ia berharap program itu dapat memacu jumlah TKI formal yang untuk bekerja ke luar negeri.
Dari sekitar enam juta orang TKI di berbagai negara saat ini, jumlah TKI formal hanya berkisar 35 persen.
"Selebihnya TKI informal yang bekerja sebagai penata laksana rumah tangga," katanya.
Walaupun diakui bahwa program G to P belum menjadi unggulan, Jumhur yakin pelaksanaanya akan meningkatan TKI sektor formal di luar negeri.
Budi S
