Cianjur (ANTARA) - Empat orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB beragama Kristen mendapat remisi khusus Natal 2020, tidak ada yang langsung bebas karena masa tahanan mereka masih panjang, sedangkan dua orang lainnya tidak mendapat remisi karena baru masuk lapas
Kalapas Kelas IIB Cianjur, Heri Aris Susila di Cianjur, Kamis, mengatakan warga binaan beragama Kristen di Lapas tersebut sebanyak enam orang, namun hanya empat orang yang mendapatkan pengurangan masa tahanan mulai dari 1 bulan 1,5 bulan bertepatan dengan natal 2020.
"Warga binaan di Lapas Cianjur, sebanyak 759 narapidana dan enam orang diantaranya beragama Kristen, sehingga pada saat natal tahun ini, empat orang mendapat pemotongan masa tahanan. Sedangkan dua orang lainnya belum bisa diajukan mendapat remisi karena baru menjadi warga binaan," katanya.
Pihaknya berharap pemberian remisi tersebut, dapat menjadi pemicu warga binaan untuk lebih baik hingga bebas nanti dan kembali ke tengah masyarakat serta tidak kembali menjadi warga binaan. Bahkan selama berada di dalam lapas warga binaan non muslim tersebut, tetap mendapatkan bimbingan agama sesuai dengan kepercayaanya masing-masing.
Sedangkan remisi yang diberikan pada warga binaan tersebut, berdasarkan sejumlah penilaian dan pertimbangan selama menjadi pesakitan. Mulai dari aktifitas dan tingkat kepatuhan selama menjalani tahanan, dengan harapan mereka dapat berubah dan meninggalkan sejarah kelam ketika kembali ke tengah masyarakat.
"Perilaku selama menjadi warga binaan termasuk dalam penilaian untuk mendapatkan remisi. Harapan kami mereka yang menjalani pembinaan di dalam lapas, ketika bebas dapat menerapkan hal yang sama atau lebih baik lagi ketika kembali kentengah masyarakat," katanya.
Sementara pembinaan bagi sebagian besar warga binaan di Lapas Kelas IIB Cianjur, tambah dia, selama ini layaknya menjalani pembinaan di pondok pesantren, untuk memberikan pembinaan akhlak bagi narapidana, agar dapat menjadi lebih baik selama berada di dalam lapas atau setelah nanti bebas pembinaan yang mereka dapatkan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Baca juga: 534 narapidana Lapas Paledang peroleh remisi HUT RI
Baca juga: 527 napi lapas narkotika Cirebon dapat remisi Hari Kemerdekaan RI
Baca juga: 228 napi di Jawa Barat bebas karena terima remisi Hari Kemerdekaan