Tasikmalaya, 9/3 (ANTARA) - Sebanyak 34 orang anggota dari berbagai geng motor yang berhasil diciduk petugas Polresta Tasikmalaya, Jawa Barat, segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Kepala Bagian Operasi Polresta Tasikmalaya, Kompol Yono Kusyono, kepada wartawan di Tasikmalaya, Selasa, mengatakan ke-34 anggota geng motor tersebut merupakan tersangka pelaku perusakan dan penganiayaan di beberapa wilayah di Kota Tasikmalaya.
"Akan disidangkan dan diproses sesuai hukum, dan sekarang masih dalam proses pengajuan untuk disidangkan," katanya usai menghadiri undangan rapat bersama pejabat pemerintah daerah kota Tasikmalaya di Bale Kota Tasikmalaya.
Ia menjelaskan, dari 34 orang yang akan disidangkan merupakan pengembangan dari tujuh kasus geng motor yang berhasil ditangani Polresta Tasikmalaya dalam kurun waktu tahun 2009.
Kata dia, beberapa kasus yang ditemukan di lapangan dan hasil pemeriksaan tujuh kasus geng motor tersebut terbukti melakukan pengrusakan atau vandalisme serta pengeroyokan yang berujung laporan penganiayaan yang dilakukan secara berkelompok.
Mengenai hukumannya, ke-34 orang anggota geng motor tersebut, kata Yono, sebagian besar dijerat pasal 170 KUH-Pidana tentang penganiayaan dan pasal 406 tentang pengrusakan.
"Anggota geng motor yang terlibat dalam pelaku pengrusakan dan penganiayaan merupakan pelanggaran hukum dan tentu dipidanakan," katanya.
Kata Yono, pihak kepolisian merasa prihatin terhadap aksi geng motor yang meresahkan dan mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat terhadap perilaku geng motor yang mengarah pada tindakan pelanggaran hukum.
Apalagi, kata Yono, aksi geng motor yang terjadi di Kota Tasikmalaya sebagian besar dilakukan oleh kalangan usia remaja yang tergolong statusnya masih pelajar.
"Rata-rata usia pelaku atau anggota geng motor masih tergolong usia remaja yang masih belajar di sekolah," katanya.
Dalam menangani kasus tersebut, kata Yono, pihak kepolisian tetap berupaya keras menertibkan kumpulan kelompok sepeda motor yang dinilai meresahkan masyarakat seperti melakukan balapan liar.
Selain itu, Yono menambahkan pihak kepolisian bekerjasama dengan masyarakat untuk ikut menertibkan para geng motor apabila terbukti meresahkan masyarakat.
Ia berharap masyarakat segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat aksi brutal geng motor di jalan raya, dan bila perlu masyarakat berusaha untuk menertibkan dan mengamankannya sebelum polisi datang.
"Memang seharusnya masyarakat ikut mengamankan apabila ada geng motor yang meresahkan di lingkungan masyarakat, itu yang diharapkan kami," kata Yono.
Namun, Yono menyarankan dalam mengatasi aksi geng motor, salah satunya peran orang tua harus ditingkatkan dalam memberikan binaan agar anaknya tidak ikut terlibat menjadi anggota geng motor.
"Maraknya kasus yang di lakukan geng motor ini mesti disikapi secara seksama oleh berbagai kalangan termasuk unsur keluarga dan lingkungan sekitar," katanya.
Feri Purnama
