Lebih dari 400 orang menjemput mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah yang keluar dari Lembaga Pemasyarakan Sukamiskin setelah dia mendapat pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukuman.
Sekira 60 kendaraan roda empat, sembilan bus, yang membawa orang-orang dari Paguyuban Pasundan dan Perhimpunan Asli Garut, Himpunan Mahasiswa Indonesia, dan sejumlah keluarga terparkir di depan lembaga pemasyarakatan itu sejak pagi hari.
Tampak pula Rektor Unpad Ganjar Kurnia dan Kepala BI Jabar.Yang ahmad Riza, Deputi Gubernur BI Budi Mulyana, dan Ketua Ikatan Pegawai Bank Indonesia Dian Ediana.
Setelah mendapatkan pembebasan bersyarat, Burhanuddin masih diharuskan menjalani wajib lapor secara berkala kepada Badan Pemasyarakatan hingga masa hukumannya habis sekitar setahun lagi.
Mahkamah Agung (MA) melalui keputusan kasasi Agustus 2009 mengurangi vonis mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah menjadi tiga tahun penjara, setelah pada tingkat banding ia dihukum pidana 5,5 tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi.
Burhanuddin didakwa lima tahun penjara oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kemudian mengajukan banding, namun malah mendapat tambahan masa tahanan setengah tahun. Pihak Burhanuddin pun melakukan kasasi hingga akhirnya harus menjalani masa tahanan selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.Burhanuddin resmi mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sejak Agustus 2009 setelah sebelumnya sempat mendekam di LP Cipinang.
aisha
Editor : Sapto HP
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.