Cimahi, 1/2 (ANTARA) - Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, Jawa Barat, untuk melakukan pemekaran wilayah menjadi empat kecamatan mengalami kendala Peraturan Pemerintah (PP) RI No19 Tahun 2008 tentang Kecamatan.
"PP No19 Tahun 2008 menjadi ganjalan dalam pemekaran wilayah Cimahi yang sedang kami godok di Pansus II," kata Ketua Pansus II DPRD kota Cimahi, Djodjon Bsc, Senin.
Ia menjelaskan, selama ini k ota Cimahi hanya memiliki tiga kecamatan, sedangkan dalam PP tersebut disebutkan bahwa pemekaran wilayah baru bisa dilakukan setelah batas usia penyelenggaraan pemerintahan desa dan atau kelurahan yang akan dibentuk menjadi kecamatan minimal lima tahun.
Menurutnya, pemekaran wilayah kota Cimahi ditargetkan akan selesai pada tahun 2012. Sedangkan kalau sesuai PP harus menunggu tahun 2015.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Kota Cimahi, Muhammad Ronny, mengatakan, pemekaran wilayah yang akan dilakukan bukanlah pemekaran luas wilayah.
Akan tetapi, lebih kepada pemekaran jumlah kecamatan, yang semula tiga kecamatan akan menjadi empat kecamatan.
"Dipilihnya wilayah Cimahi Selatan, pertimbangannya adalah karena wilayah tersebut memiliki tingkat kependudukan yang cukup padat di bandingkan dua kecamatan lainnya," katanya.
Ronny mengatakan, lima kelurahan yang ada di Kecamatan Cimahi Selatan nantinya akan dibagi dua wilayah.
"Kelurahan yang direkomendasikan untuk dimekarkan adalah Kelurahan Utama, Melong, dan Cibeureum," katanya.
Menurut dia, Kecamatan Cimahi Selatan memiliki kepadatan penduduk hingga 12.000 jiwa per km persegi atau sekitar 120 jiwa per hektare.
Untuk merealisasikan pemekaran wilayah tersebut, Pemkot Cimahi telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1 miliar dan bekerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian masyarakat (LPPM) Universitas Padjadjaran Bandung.
(U.PK-ASJ/C/Y003/Y003) 01-02-2010 16:49:32
