"Saat ini tengah menyelesaikan dua hovercraft versi militer pesanan Departemen Pertahanan. Ini produksi pertama PTDI dan akan dikembangkan untuk pesanan pihak lain dengan berbagai versi," kata Juru Bicara PTDI, Rokhendi di Bandung, Senin.
Ia mengatakan, perangkat alat angkut perairan hovercraft itu untuk menyambung pengangkutan barang, logistik dan alat berat dari kapal laut ke pantai karena kapal besar tidak dapat merapat ke pantai.
Selain itu, alat itu juga dapat dioperasikan di daerah yang berawa-rawa serta perairan sungai besar. "Hovercraft cocok untuk mengangkut akomodasi dari kapal besar ke pantai, juga bisa mengangkut alat berat dan ke daraan tempur untuk mendarat," kata Rokhendi.
Hovercraft berbeda dengan kapal laut, karena berbentuk seperti perahu karet ukuran besar dan menggunakan dua unit baling-baling yang digerakkan di bagian buritan.
Alat angkut itu meluncur di permukaan air, sedangkan kapal laut digerakan dengan baling-baling di dalam air."Hovercraft cocok untuk melengkapi alat transportasi di kawasan perairan dan rawa-rawa. Alat ini tak membutuhkan permukaan air, karena bergerak di permukaan air," kata Rokhendi.
Ia menyebutkan, PTDI siap menerima pesanan perangkat alat utama sistem pertahanan (alutsista), di mana pemerintah akan menggunakan produk-produk lokal.
PTDI saat ini memproduksi pesawat terbang CN-235, N-212 serta produk andalan versi militer CN-235/MPA untuk patroli maritim. Selain itu juga memproduksi helikopter N-Bell dan NAS -233 Super Puma. Terakhir pengembangan Super Puma ke helikopeter EC-725/ EC-225 bekerja sama dengan Eurocopter.
PTDI berperan sebagai pemasok komponen 'tailbox' dan bagian badan helikopter paling mutakhir dari Eeurocopter itu.
"PTDI menargetkan menjadi pamasok utama komponen pabrikan pesawat terbang di dunia, sekaligus memasok kebutuhan pesawat dan alutsista untuk TNI," kata Rokhendi.
Saat ini perusahaan itu memproduksi pesanan komponen pesawat terbang untuk Boeing, Boombardier, Airbus 320 dan lain-lain. Sementara produksi helikopter NBO-105 sudah dihentikan setelah lisensinya habis pada April 2009.
(S033)
(T.S033/B/S004/B/S004) 01-02-2010 14:10:54
Editor : Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.