Ia menyontohkan, banykanya pekerja anak di jermal atau bagan di tengah laut, pemulung, pembantu rumah tangga, pekerja seks komersial, dan pekerja perkebunan yang umumnya masih di bawah usia 18 tahun.
"Upah yang mereka terima rata-rata sangat rendah dan tidak sesuai dengan UU ketenagakerjaan yang berlaku," ujar Ella dalam lokakarya Program Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Manusia di Gedung Dewi Sartika Komplek Pemerintahan Kabupaten Bandung, Kamis.
Disebutkan, data dari International Organization for Migration (IOM) mencatat selama 2007 jumlah korban perdagangan manusia mencapai 1.846 orang di Indonesia dengan jumlah korban terbanyak perempuan dan anak-anak dibawah umur.
Kasus "trafficking" banyak terjadi akibat ulah para calo tenaga kerja yang cukup lihai bergerilya di lingkungan masyarakat pedesaan, yang menjanjikan kepada para calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ini, upah besar, kerja enak, biaya perjalanan ke luar negeri di tanggung perusahaan.
"Bahkan dalam banyak kasus 'trafficking,' banyak terjadi pemalsuan identitas, seperti ganti nama, umur yang dituakan atau alamat yang berbeda," kata Ella Yulaelawati.
Kendati pemerintah sudah menerbitkan berbagai peraturan untuk mencegah terjadinya kasus "trafficking," Ella menyarankan pemerintah daerah ikut terlibat dalam pencegahan dengan memberdayakan potensi desa yang dimiliki.
"Pemimpin lokal hendaknya lebih peka dan arif dalam memutuskan pilihan investasi di wilayahnya. Investasi ini harus seirama dengan potensi lokal serta dampak ekonomis terhadap penduduk setempat," kata Ella.
Bupati Bandung, H Obar Sobarna, menyebutkan korban "trafficking" umumnya dikirimkan ke negara Asia Tenggara, Timur Tengah, Jepang, Australia, dan Amerika Utara untuk dijadikan pembantu rumah tangga pekerja seks dan bentuk-bentuk perbudakan yang berkedok pernikahan.
Untuk mengeliminasi kasus, kata Obar Sobarna, orang tua perlu mencurahkan perhatian penuh sebagai bentuk perlindungan dini dalam lingkungan keluarga.
"Sementara unsur penegak hukum terus melakukan tindakan represif melalui razia terhadap tempat-tempat hiburan yang disinyalir banyak menimbulkan keresahan sosial dan pergaulan bebas," ujar Obar Sobarna.
Ayi K
(U.PK-ASJ/B/Y003/Y003) 28-01-2010 18:51:45
Editor : Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.