Karawang (ANTARA) - Pelayanan di Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ditutup sementara selama tujuh hari untuk mencegah penyebaran COVID-19 menyusul adanya sejumlah hakim dan pegawai kantor tersebut yang terpapar virus corona.
"Ada delapan orang di kantor Pengadilan Negeri Karawang yang dinyatakan positif COVID-19," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Karawang Fitra Hergyana di Karawang, Jumat.
Ia mengatakan, saat ini timnya sedang melakukan pengawasan ketat atas kasus penyebaran virus corona di Pengadilan Negeri Karawang.
Akibat hal tersebut, kantor Pengadilan Negeri Karawang ditutup pada 24-30 September 2020.
Sementara itu, catatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Karawang, hingga kini total jumlah kasus COVID-19 di Karawang mencapai 597 orang.
Sebanyak 597 orang itu terdiri atas 444 orang telah dinyatakan sembuh, 20 orang meninggal dunia, dan 133 orang masih dalam perawatan di rumah sakit.
Baca juga: Ratusan pegawai Pemkab Karawang jalani tes usap
Baca juga: Pemkab Karawang berlakukan jam malam untuk tekan penyebaran COVID-19
Baca juga: Polres Karawang bentuk tim penindak pelanggar prokes COVID-19
Alasan Pengadilan Negeri Karawang ditutup sementara selama sepekan
Jumat, 25 September 2020 23:13 WIB