Publik meminta agar Pilkada Serentak 2020 ditunda di tengah situasi pandemik COVID-19 dan pro dan kontra terkait diketatkan-nya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Temuan survei menunjukkan publik lebih memilih opsi Pilkada Serentak 2020 untuk ditunda di seluruh daerah, sebanyak 72,4 persen responden, karena khawatir kerumunan massa dalam Pilkada akan menciptakan klaster baru COVID-19," kata Direktur Eksekutif Polmatrix Indonesia Dendik Rulianto dalam siaran persnya, di Jakarta, Rabu.
Sementara itu sebanyak 12,1 persen lebih memilih Pilkada ditunda di daerah-daerah yang berstatus zona merah atau berisiko tinggi.
Sedangkan yang menginginkan Pilkada tetap dilanjutkan sesuai jadwal sebanyak 10,6 persen, dan sisanya 4,9 persen menyatakan tidak tahu/tidak jawab. Pilkada sendiri sudah ditunda dari jadwal sebelumnya pada 9 September 2020.
Menurut dia, pada tahapan awal seperti pendaftaran bakal calon sudah menimbulkan kerumunan massa pendukung, apalagi nanti memasuki masa kampanye.
Pilkada 2020 digelar di 270 daerah, mencakup 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Setidaknya ada 738 pasangan calon yang bakal berlaga memperebutkan posisi kepala daerah pada 9 Desember 2020.
"Bisa dibayangkan luasnya daerah yang menggelar pilkada dan banyaknya kontestan yang akan beradu merebut suara pemilih di tiap daerah," ujarnya.
Diketahui, sedikitnya 63 orang bakal calon kepala daerah diketahui positif COVID-19, dan jumlahnya masih terus bertambah. Demikian pula dengan penyelenggara pemilu, dari komisioner KPU dan KPUD, Bawaslu, hingga petugas di tingkat bawah yang terjangkit. Opsi protokol kesehatan dalam Pilkada diragukan efektivitas-nya, terbukti dari banyaknya pelanggaran yang ada.
Dendik mengatakan, tanpa ada Pilkada saja penyebaran virus masih terus berlangsung, apalagi bila Pilkada tetap diselenggarakan.
"Dengan pola kampanye yang masih mengandalkan pengumpulan massa, virus akan lebih cepat menular. Dampaknya daerah-daerah tersebut bisa menerapkan kembali PSBB yang berujung pada hancurnya perekonomian dan penghidupan masyarakat," tutur Dendik.
Survei Polmatrix Indonesia dilakukan pada 1-10 September 2020, dengan jumlah responden 2.000 orang mewakili seluruh provinsi di Indonesia.
Metode survei dilakukan dengan menghubungi melalui sambungan telepon terhadap responden survei sejak 2019 yang dipilih secara acak. Margin of error survei sebesar ±2,2 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Baca juga: Kemendagri kaji sanksi tunda pelantikan kepala daerah pelanggar protokol COVID
Baca juga: KPK pastikan tidak akan tunda proses hukum calon kepala daerah
Baca juga: DPR setuju mundurkan pemungutan suara Pilkada jadi 9 Desember 2020
Baca juga: Kemendagri kaji sanksi tunda pelantikan kepala daerah pelanggar protokol COVID
Baca juga: KPK pastikan tidak akan tunda proses hukum calon kepala daerah
Baca juga: DPR setuju mundurkan pemungutan suara Pilkada jadi 9 Desember 2020