Bandung, 18/12 (ANTARA)- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, beserta tiga kabupaten/kota tetangga sepakat membuat "green belt" atau sabuk hijau, yakni membatasi perbatasan dengan penanaman pohon sebagai perluasan ruang terbuka hijau (RTH).
"Saya dan tiga kepala daerah yang berbatasan dengan Kota Bandung, sepakat akan melakukan penghijauan di sepanjang daerah perbatasan dengan menanam pohon," kata Wali Kota Bandung Dada Rosada kepada wartawan di Bandung, Jumat.
Empat daerah yang sepakat membuat green belt tersebut, adalah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi.
"Pada 23 Desember 2009, kami sepakat akan mulai mencanangkan gerakan green belt ini dengan kabupaten/kota tetangga. Mereka juga sudah setuju dengan langkah ini," ujarnya.
Teknisnya, lanjut Dada, masing-masing daerah akan menanam sepuluh pohon di perbatasannya dengan jarak satu pohon ke pohon lainnya sepanjang lima meter.
"Selama ini kan batas wilayah hanya menggunakan patok dan tembok, nantinya ada kontribusi pohon dari masing-masing kabupaten/kota untuk penghijauan sebagai pengganti dari batas wilayah," imbuhnya.
Menurutnya, pohon-pohon tersebut akan ditanam dilahan kosong milik pemerintah. Jika dalam lahan tersebut ternyata sudah ada bangunan yang berdiri, maka pihaknya akan mempertimbangkan apakah bangunan tersebut dapat dibongkar atau tidak. Jika memungkinkan untuk dibongkar dengan diberikan kompensasi, maka akan dilakukan.
Namun, Dada tidak menyebutkan secara detail luas batas wilayah yang akan ditanami pohon. Pihaknya baru akan menghitung panjang batas kota dan kebutuhan jumlah pohon untuk ditanam.
"Kalau luas Kota Bandung saja mencapai 16,7 hektare, berarti bisa dikatakan panjang batas kota sekitar 167 kilometer persegi. Batasnya kan jelas dengan Kabupaten Bandung, KBB, dan Kota Cimahi baik dibagian utara, selatan, timur dan barat," jelasnya.
Jenis pohon yang ditanam adalah pohon pelindung yang produktif. Upaya tersebut merupakan salah satu langkah Pemkot Bandung dan daerah lain untuk menambah jumlah ruang terbuka hijau (RTH) sesuai dengan UU No.26/2007 tentang tata ruang yang mewajibkan setiap daerah menyediakan 30 persen dari luas wilayah kota/kabupaten sebagai RTH .
Dada mengaku, pihaknya tidak akan sanggup untuk menghijaukan seluruh wilayah perbatasan hanya dalam waktu satu tahun atau satu musim hujan saja.
"Kami lakukan bertahap, tidak bisa hanya dalam waktu satu tahun saja. Karena, kami menanam pohon-pohon ini kan saat musim hujan, jadi tidak mungkin bisa dilakukan sekali saja," katanya.***3***
Ahmad Sayuti
(U.PSO-060/B/F002/F002) 18-12-2009 14:04:18