Hakim Ketua Gunawan SH yang memimpin sidang, mengetuk palu dan menyatakan terdakwa Dodi Agus Firmansyah, bebas atas segala tuduhan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cianjur.
Sidang yang dihadiri puluhan orang dari berbagai unsur itu, sempat memanas, dimana pengujung melayangkan protes terhadap putusan Ketua Hakim Gunawan SH.
Bahkan beberapa orang pengujung dari gerakan rakyat anti korupsi (Garasi) Cianjur, sempat melakukan aksi unjuk rasa di depan ruang sidang dan meminta JPU banding atas putusan bebes itu.
"Hakim dengan mudahnya membebaskan terdakwa kasus korupsi," kata Didin Suherman Ketua Garasi.
Ia menambahkan, kenapa hakim bisa membebaskan terdakwa Dodi, sedangkan Tjetjep terdakwa lainnya dengan kasus yang sama diputus 1 tahun 3 bulan.
Tidak puas dengan putusan tersebut, massa Garasi sempat berorasi di depan pintu keluar ruang sidang Cakra.
Meski mendapatkan protes keras dari pengujung, tidak mempengaruhi hakim untuk tetap mengetukan palunya. Namun hakim berusaha menghidar kejaran massa dan wartawan dengan cara keluar melalui pintu belakang ruang sidang.
Sebelumnya JPU Bagas SH, menyatakan banding atas putusan yang telah dijatuhkan hakim itu. Sehingga hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk JPU.
Sementara itu, Kajari Cianjur Amik Mulandari SH, merasa prihatin dengan putusan bebas murni yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa kasus koruspi itu.
"Kami sangat prihatin atas keputusan hakim itu, bukti kuat tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dimentahkan begitu saja. Kami akan banding," ucap Amik. ***4***
Fikri
(U.K-FKR/B/Y003/Y003) 02-12-2009 18:36:22
Editor : Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.