Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menindak warga yang tidak bermasker dengan memberi sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum di Alun-alun Kota Cimahi.
Wali Kota Cimahi, Ajay M Priyatna mengatakan pihaknya menemukan sebanyak 10 orang yang tidak bermasker di kawasan alun-alun itu. Para pelanggar itu membersihkan fasilitas umum selama 15 menit sebagai sanksi.
"Kita langsung berikan sanksi sosial untuk menyapu Alun-alun sambil memakai rompi oranye," kata Ajay di Cimahi, Rabu.
Sejauh ini ia menilai masih banyak masyarakat yang tidak berdisiplin dalam penggunaan masker. Meski begitu, menurutnya sanksi yang diberikan belum sampai ke tahap denda.
"Selama dua bulan ini kita akan terapkan dulu sanksi sosial sambil sosialisasi, belum menerapkan denda materi," kata dia.
Menurutnya masyarakat masih harus tetap berwaspada dengan menggunakan masker karena pandemi COVID-19 ini belum mereda. Karena meski belum reda, masyarakat bisa mengantisipasi penularan dengan menggunakan masker.
"Masih banyak yang tidak pakai masker, padahal itu antisipasi penyebaran COVID-19," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo saat melakukan kunjungan kerja ke Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/8), memberikan arahan dan menyampaikan bahwa penggunaan masker menjadi kunci utama pengendalian COVID-19.
"Saya mengharapkan dari Pangdam dan Polda beserta jajaran mem-back up terutama dalam kedisiplinan protokol kesehatan. Utamanya lagi penggunaan masker. Utama, urusan masker ini," kata Presiden.
Presiden mengatakan masker menjadi hal utama disamping protokol kesehatan lain seperti menjaga jarak, cuci tangan dan tidak berada di kerumunan berjumlah banyak.
Baca juga: Tasikmalaya terapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan
Baca juga: Satpol PP Kota Bandung tegur ratusan warga tak bermasker
Baca juga: Tasikmalaya segera terapkan sanksi denda bagi yang tak bermasker