Jakarta (ANTARA) - Terpidana kasus korupsi Bank Bali Djoko Tjandra resmi berstatus sebagai warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, Jumat malam.
"Saat ini yang bersangkutan dititipkan di Rutan Cabang Salemba," kata Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Irjen Pol Reynhard Silitonga dalam konferensi pers di lobby Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat malam.
Reynhard mengapresiasi kerja keras dari kepolisian dalam waktu yang panjang untuk menangkap Djoko Tjandra.
"Hari ini kita eksekusi ke lapas dan tugas kejaksaan selesai dan Djoko Tjandra menjadi warga binaan Dirjen Lapas," katanya.
Djoko Tjandra dititipkan ke Rutan Salemba dalam rangka pemeriksaan lanjutan.
Reynhard juga memastikan penahanan terhadap Djoko Tjandra akan tetap memperhatikan protokol kesehatan COVID-19.
Dalam agenda tersebut hadir Kabareskrim dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta beserta Kepala Rutan Salemba.
Sejumlah pimpinan lembaga tersebut menandatangani surat berita acara serah terima.
Agenda tersebut disusul penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Polri ke Kejaksaan dan Kepala Rutan.
Baca juga: Bareskrim tahan Brigjen Prasetijo Utomo terkait surat jalan palsu