Sukaraja, Bogor (ANTARA) - Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Bogor, Jawa Barat kini tidak memberikan batas waktu pencetakan kertas pajak kendaraan bermotor (PKB) setelah pembayaran secara daring (online), selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Pajak online kini tidak dibatasi 30 hari untuk penukaran kertas PKB-nya, tiga bulan setelah pembayaran pun boleh," ujar Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Bogor, Ade Sukalsah di kantornya, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jumat (5/6).
Menurut dia, struk pembayaran PKB secara online bisa disimpan, kemudian ditukarkan ke Kantor Samsat setelah masa PSBB selesai. Pasalnya, kebijakan itu diberlakukan demi mendukung anjuran pemerintah dalam mencegah penularan virus corona COVID-19.
Ia menyarankan agar masyarakat memanfaatkan fasilitas pembayaran PKB secara online melalui aplikasi android bernama Sambara. Hal itu, lebih baik daripada menunggak yang menyebabkan denda PKB.
Baca juga: Samsat Kabupaten Bogor kejar target penerimaan PKB senilai Rp900 miliar
Mantan Kabag Publikasi Biro Humas dan Protokol Pemprov Jabar itu mencatat ada penurunan penerimaan PKB selama PSBB. Padahal, pada kondisi normal Samsat Kabupaten Bogor bisa menermima PKB senilai Rp4 miliar dari 4.000 kendaraan.
"Kondisi normal dulu bisa 4.000 kendaraan, itu nilai uangnya bisa Rp4 miliar. Sekarang bisa turun setengahnya, atau sekitar Rp2 miliar," beber mantan Kabag Publikasi Biro Humas dan Protokol Pemprov Jabar itu.
Hal itu berdampak pada penyesuaian target PKB Samsat Kabupaten Bogor maupun Pemprov Jawa Barat. Target penerimaan PKB tahun 2020 itu mengalami penurunan dari semula Rp1,1 triliun menjadi Rp900 miliar, serupa dengan target di tingkat Provinsi Jawa Barat yang juga menurun dari Rp41 triliun menjadi Rp37 triliun.
"Kita di Kabupaten Bogor kebagian Rp900 miliaran, saya sih insha Allah optimistis, di sini potensinya cukup bagus," kata Ade.
Baca juga: Kabupaten Bogor gratiskan bea balik nama kendaraan bermotor