Garut (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Jawa Barat, mengevaluasi kembali rencana membuka objek wisata di Garut pada 2 Juni 2020 karena adanya perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tingkat provinsi.
"Untuk pembukaan tempat wisata, kita dalam beberapa hari ini terus melakukan evaluasi, apakah memungkinkan atau tidak," kata Wakil Bupati Garut Helmi Budiman kepada wartawan di Garut, Jumat.
Ia menuturkan, Pemkab Garut sebelumnya sudah merencanakan akan membuka objek wisata dan penunjang lainnya dalam sektor pariwisata di Garut pada 2 Juni 2020 bersamaan dengan diberlakukannya "new normal" atau tatanan normal baru di masyarakat.
Pemkab Garut, kata dia, akan menunggu hasil kajian dari pemerintah provinsi dan pusat terkait rencana ke depan dalam mengatur kawasan objek wisata di tengah wabah COVID-19.
Baca juga: BPPD Garut lakukan strategi promosi pariwisata di tengah pandemi COVID-19
"Memungkinkan atau tidak dibuka, kita evaluasi, karena tempat wisata di Garut ini tersebar," katanya.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Garut Budi Gan Gan menambahkan, sebelumnya telah direncanakan akan membuka kembali objek wisata di Garut pada 2 Juni 2020.
Bahkan, lanjut dia, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Garut akan mengundang para pelaku usaha pariwisata pada Jumat pagi untuk membahas berbagai masalah dan aturan yang harus diterapkan di tengah wabah COVID-19.
Baca juga: Bupati Garut: Tempat wisata mulai dibuka 2 Juni 2020
Namun rencana pembahasan bersama itu, kata Budi, tidak dapat dilaksanakan karena adanya Peraturan Gubernur tentang memperpanjang PSBB di Jabar, sehingga pembahasan wisata itu dibatalkan.
"Tidak jadi, karena ada Pergub tentang PSBB, tadinya kita mau membahas 'new normal', jadi di'cancel' dulu," kata Budi.
Sebelumnya, Bupati Garut Rudy Gunawan mengumumkan akan membuka kembali objek wisata di Garut pada 2 Juni 2020 dengan syarat pengelola wisata harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan wabah COVID-19.
Seluruh tempat wisata dan penunjang lainnya dalam sektor pariwisata seperti hotel dan restoran harus menerapkan aturan kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 seperti menjaga jarak, wajib pakai masker, dan menghindari kerumunan orang.
Baca juga: Disbudpar Garut terapkan protokol kesehatan di tempat wisata